"Mereka memang sengaja mencari dari kotak pos satu ke kotak pos yang lainnya. Akhirnya dari satu, dua, sembilan, sepuluh, sampai terkumpul banyak. Nah, ketika sudah terkumpul banyak, mereka akan mengamankan di satu tempat," tutur Santosa, Selasa (20/2/2024).
BACA JUGA: Pemerintah Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 10 Maret 2024
Rekomendasi Hapus Metode Pos
Atas temuan jual beli surat suara di Malaysia, sejumlah pihak merekomendasikan penghapusan pemungutan suara pemilu dengan metode kiriman pos.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemutakhiran data pemilih (mutarlih) untuk menentukan apakah pelaksanaan metode pos di Kuala Lumpur, Malaysia tetap diadakan atau tidak.
BACA JUGA: BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem Jelang Musim Pancaroba!
"Usul dari beberapa teman-teman untuk menghilangkan metode pos di Kuala Lumpur, ya, pertimbangan setelah mutarlih ini baru ketahuan ini metode tepatnya apa," kata Bagja, Senin (26/2/2024).
Bagja juga menjelaskan bahwa pihaknya akan merundingkan penghapusan metode pos dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terlebih dahulu.
BACA JUGA: Sembilan Orang Ditangkap Polda Kaltim, Diduga karena Hentikan Paksa Poyek Bandara VVIP IKN
Selain itu, Bagja mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan juga hasil dari penelusuran dari lembaganya, serta mendengar rekomendasi panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di Kuala Lumpur.
"Kami pasti akan mempertimbangkan sekali pendapat atau opini teman-teman panwas Kuala Lumpur," tuturnya.
Walaupun demikian, Bagja mengatakan bahwa bila metode pos dihilangkan maka akan dialihkan dengan pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS) maupun kotak suara keliling (KSK).