Wanita Pembuang Bayi di Loa Janan Ilir Ditahan di Mako Polresta Samarinda

Wanita Pembuang Bayi di Loa Janan Ilir Ditahan di Mako Polresta Samarinda

pelaku pembuang bayi di Mako Polresta Samarinda-Disway Kaltim/Iswanto-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - NR (18) pelaku pembuang bayi yang terjadi di Perumahan Samarinda Hill, Kamis (22/2/2024) lalu, saat ini telah ditahan di Mako Polresta Samarinda.

Meski telah ditahan, namun polisi belum mengetahui secara detail terkait motif wanita yang membuang bayinya itu.

"Untuk sementara masih kami cari tahu motifnya. Karena keterangan pelaku ini berubah-ubah," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Saat ini, polisi juga masih mencari tahu pria yang menghamili wanita tersebut.

“Yang pasti wanita ini membuang bayi yang terjadi di Perumahan Samarinda Hill beberapa waktu lalu. Bahkan sampai sekarang kami belum tahu ayah dari bayi tersebut,” ungkapnya.

Selain pengamanan pelaku, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti, salah satunya kain pembungkus bayi yang dibuang itu saat ditemukan di pohon pisang.

Dari hasil penyelidikan polisi, kondisi pelaku saat hamil sampai melahirkan bayinya tidak diketahui orang keluarganya. 

Namun beruntungnya, kondisi bayi saat berada di lokasi pembuangan masih dalam keadaan sehat, meski terlihat kemerahan pada bagian tubuhnya karena dikerumuni semut.

“Pelaku ini melahirkan anaknya sendiri di dalam kamar, tidak ada satupun keluarga yang tahu,” ujarnya.

Usai melahirkan, pelaku kemudian membuang bayinya dan di kawasan Perumahan Samarinda Hill dan diletakan di bawah pohon pisang.

“Dia (pelaku,red) berjalan kaki saat membuang bayinya, karena jaraknya tidak terlalu jauh dari rumahnya,” sebut Ary Fadli.

Kata Kapolresta Samarinda, Pelaku akan dikenakan pasal 76 b juncto 77 b undang-undang RI 35 tahun 2014 yang merupakan perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

“Yang terpenting saat ini kondisi bayi sudah dalam keadaan sehat, kondisi ibu juga dalam keadaan sehat dan akan mengikuti proses hukum selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Ary Fadli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: