Sebulan, Gigitan Hewan Penular Rabies di Kaltim Capai 328 Kasus

Kamis 22-02-2024,12:00 WIB
Editor : Hariyadi

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap angka gigitan hewan penular rabies (GHPR) cukup tinggi di Benua Etam.

Pada Januari 2024, jumlah kasus gigitan hewan penular rabies mencapai 328 kasus.

Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin mengatakan, kasus tertinggi terjadi di Balikpapan dengan 93 kasus gigitan. 

 "Diikuti oleh Samarinda dengan 68 kasus, dan Kutai Timur dengan 47 kasus," kata Jaya, dikuti dari Antara, Kamis (22/2/2024).

BACA JUGA: Wali Kota Klaim Proyek DAS Ampal Balikpapan Sudah Tuntas

 Ia menjelaskan bahwa kasus GHPR juga terjadi di delapan kabupaten lainnya, yaitu Kutai Barat sebanyak 39 kasus, Kutai Kartanegara 23 kasus.

Berikutnya, Bontang 17 kasus, Paser 13 kasus, Penajam Paser Utara 10 kasus, Berau 10 kasus, dan Mahakam Ulu sebanyak delapan kasus.

Pun demikian, kata Jaya, tidak ada laporan kematian akibat rabies pada manusia di Kaltim, meski ada kemungkinan adanya anjing terinfeksi rabies.

BACA JUGA: Rudapaksa Anak Tiri Sampai Lima Kali, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi

"Kalau rabies hewannya ada angkanya. Anjing yang kita periksa tapi tidak ada manusia terjangkit. Kami terus lakukan vaksinasi anjing secara gratis melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan," ujar Jaya.

Kadinkes Kaltim mengimbau masyarakat yang digigit oleh hewan penular rabies agar segera meminta penanganan secara medis di puskesmas terdekat.

"Luka gigitan itu harus segera dibersihkan dulu. Ada beberapa tahapan. Kalau serius harus dirawat agar bisa dikelola," tuturnya.

BACA JUGA: Izin KEK Maloy Belum Diperpanjang, Akmal Malik Lobi-lobi ke Jakarta

Dia juga menjelaskan, rabies adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus yang menyerang sistem saraf pusat. 

Penyakit ini dapat menular melalui gigitan atau cakaran hewan yang terinfeksi, seperti anjing, kucing, atau kelelawar.

Kategori :