Ia menjelaskan, syarat pemilih itu ada 3 kategori, di antaranya daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tetap baru (DPT B), daftar pemilih khusus (DPK).
Saat ditanya mengapa bisa terjadi hal seperti itu, Natalis menjawab karena orang berpikir bahwa dengan KTP serta merta kemudian dia memilih walaupun dirinya tidak terdaftar dalam DPT ataupun DPTB. Padahal, ada syarat sebagai pemilih dan ada syarat memilihnya berdasarkan kategori pemilih dengan ketentuan yang kemudian mengikuti kategori tersebut.
Dari pantauan, pengamatan dan laporan dari KPPS yang diterima Bawaslu, ada beberapa titik yang terjadi hal seperti itu.
Ditanya soal lokasi titik tersebut, dirinya tidak memberi tahu karena itu merupakan privasi yang ditakutkan nantinya menjadi perdebatan apabila disebutkan.
''Jadi saya mohon maaf tidak bisa beri tahu karena ada hal-hal lain yang perlu sama-sama kita pertanggungjawabkan untuk diperhatikan,'' tegasnya.
Ia mengungkapkan, bahwa PSU belum pasti dilakukan. Pihaknya juga baru memberikan saran perbaikan ke KPU.
''Jadi saran perbaikan itu kalau keadaannya tersedia di sana nanti, tinggal dari KPU bagaimana memutuskannya, tapi yang jelas yang namanya PSU itu bukan kemauan bebas Bawaslu maupun KPU, tapi itu hal yang normatif dari keadaan yang sudah diatur sebagai prasyarat atau variabel yang menentukan dilakukan tidaknya PSU atau bentuk-bentuk pemungutan suara lainnya,'' pungkasnya.