Sejumlah TPS di Kabupaten Berau Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Selasa 20-02-2024,14:00 WIB
Reporter : Rizal
Editor : Tri Romadhani

''Sebagaimana persyaratan PSU, apabila ada warga atau pemilih yang tidak punya hak untuk memilih di suatu TPS, tetapi tetap mencoblos di TPS maka dilakukan PSU,'' tambahnya.

Kategori atau jenis pemilihan yang akan dilakukan pada PSU itu, belum tentu semua atau lima jenis pemilihan, tergantung dari pada fakta di lapangan, apa yang dicoblos, yang tidak seharusnya dicoblos justru dicoblos. Atau apakah hanya mencoblos 1 surat suara, 2 surat suara, 3 surat suara dan 4 atau bahkan 5 surat suara. 

"Bisa saja nanti dalam satu TPS itu yang dilakukan PSU hanya satu jenis surat suara saja, bisa saja hanya 4 jenis surat suara nanti yang akan dilakukan PSU dalam satu TPS dan bisa juga ke lima-limanya. Itu nanti kita lihat dari saran perbaikan Bawaslu, apa yang sudah dicoblos dan tidak seharusnya 

dicoblos tadi. Nanti kita akan klarifikasi juga seperti apa apakah fakta-fakta itu memenuhi syarat dilakukan PSU,'' ujarnya.

Lanjutnya, ada informasi yang tidak lengkap di antara petugas di dalam TPS. 

Saat ini, KPU masih berkoordinasi untuk verifikasi di lapangan. PSU masih belum pasti dilakukan, masih menunggu hasil verifikasi di lapangan pada hari ini.

''Surat suara PSU sendiri memang sudah disiapkan. Karena memang setiap Pemilu itu telah disiapkan 1.000 lembar per surat suara pemilihan untuk PSU. 

''Memang sudah dipersiapkan untuk surat suara PSU. meskipun ada atau tidaknya PSU memang itu harus dipersiapkan,'' tegasnya. 

Sementara, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Berau Natalis Wada mengatakan, dari hasil pengawasan Bawaslu pada  pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, adanya kejadian warga yang memilih menggunakan c-pemberitahuan bukan miliknya.

Hal itu, secara tidak langsung berdampak pada harus dilakukannya PSU.

''Tidak semua kejadian serta merta kemudian dilakukan PSU, itu tidak. Ada beberapa kategori, misalnya penggunaan hak memilih,'' katanya.

Menurutnya, dari kejadian itu, dirinya menilai bukan karena faktor sengaja. Melainkan, karena pada praktik pemilu sebelumnya, warga yang punya KTP sebagai warga negara Indonesia (WNI) itu boleh memilih atau mencoblos. 

''Tidak ada unsur kesengajaan, karena dari fakta dari pemilu sebelumnya, dimana yang punya KTP bisa memilih. Dan mungkin juga karena teman-teman KPPS kurang jeli, kurang teliti,'' katanya.

Namun, pada pemilu tahun 2024 ini itu berubah, sehingga ada dua hal yang harus bisa membedakan antara syarat sebagai pemilih dan syarat untuk memilih. 

''Jadi, kalau kita melihat ke belakang pada pemilu sebelumnya, orang punya KTP maka itu bisa menjadi pemilih,'' terangnya.

''Karena dia pikir dia punya KTP, nah dia bisa memilih di mana saja. Dan praktik pemilu sebelumnya itu memang seperti itu. Jadi orang datang kemudian memilih,'' sambungnya.

Kategori :