BACA JUGA: Kalian Suka Mengabadikan Momen dengan Berfoto? Berikut Tips Menjaga Kualitas Kamera Smartphone
Selanjutnya, Fachrul menyebut, penggunaan hukum sebagai instrumen politik untuk menyandra tokoh-tokoh politik agar mendukung duet Prabowo-Gibran.
Selain merusak upaya pemberantasan korupsi, kata Fachrul, hal semacam itu juga merusak sistem hukum dan politik Indonesia.
Fachrul juga menyoroti kecurangan oleh petugas-petugas KPU dan jajarannya, serta pendukung paslon tertentu yang dilakukan secara terstruktur, masif dan sistematis dipandang bagian langkah mengkhianati demokrasi dan konstitusi serta membahayakan eksistensi dan keutuhan NKRI.
BACA JUGA: Salinan C-Hasil Pemilu Hilang saat Listrik Padam, KPU Balikpapan Tak Lapor Polisi
"Berdasarkan hal tersebut, kami memprotes keras deklarasi pemenangan 02 (Prabowo-Gibran) yang dilakukan berdasarkan quick count, yang bukan merupakan hasil resmi pemilu. Kedua, mendesak kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai paslon 02," ujar Fachrul menegaskan.
Terakhir, FKP3 juga meminta Presiden Jokowi dan semua pejabat yang telah merusak demokrasi serta hukum Indonesia agar secepatnya mundur atau dimakzulkan.
"Meminta Presiden Joko Widodo agar memecat atau memberhentikan bagi siapapun yang terbukti melakukan kecurangan tanpa terkecuali," pungkas mantan menteri agama itu.