Sejumlah Purnawirawan Jenderal Desak KPU Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Senin 19-02-2024,06:00 WIB
Editor : Hariyadi

NOMORSATUKALTIM - Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3) mendesak kepada lembaga berwenang penyelenggara Pemilu agar mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Para purnawirawan Jenderal itu mendesak paslon Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 karena dugaan masifnya kecurangan yang terjadi saat pencoblosan 14 Februari 2024 kemarin. 

Selain itu, forum ini juga meminta untuk didiskualifikasi dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur dari jabatannya.

BACA JUGA: Akibat Kebakaran yang Terjadi di Berau, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 6,86 Miliar

Pernyataan sikap mantan jenderal itu diucapkan saat kegiatan konsolidasi FKP3 yang digelar di Museum Bang Yos, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (17/2/2024). 

Hadir dalam konsolidasi pernyataan sikap itu adalah mantan Gubernur DKI Jakarta dua periode sekaligus eks Pangdam Jayakarta, Letnan Jenderal (Purn) Sutiyoso. 

Konsolidasi itu dilakukan untuk menyikapi situasi dan perkembangan terakhir di Tanah Air, khususnya setelah pemungutan suara pemilu tanggal 14 Februari 2024.

BACA JUGA: Israel Bersiap Invasi ke Kota Rafah di Jalur Gaza Selatan, Joe Biden Kirim Banyak Bom Canggih

"Kami yang bercita-cita menjadikan Pemilu 2024 antara lain sebagai momen memulai zero corruption penegakan hukum tanpa pilih bulu membangun sistem pengawasan kinerja pemerintah dengan, mengefektifkan fungsi pengawasan DPR dan seluruh komponen rakyat yang kritis memberi beberapa catatan sangat buruk terhadap pelaksanaan Pemilu Ppresiden 2024," kata Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi seperti melalui siaran live dari YouTube Refly Harun.

Fachrul menjelaskan, tindakan Jokowi yang partisan dengan cawe-cawe alias ikut campur terhadap penyelenggaraan pemilu 2024 sangatlah disayangkan. 

BACA JUGA: Mahasiswa di Paser Diduga Terjatuh dari Jembatan Sungai Kandilo

Sehingga dampak dari sikap Jokowi berimplikasi pada mobilisasi alat negara untuk memuluskan Prabowo-Gibran. Mulai dari pengerahan aparat-aparat pemerintah mendukung pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

"Sangat menodai demokrasi di Indonesia," kata Fachrul.

Fachrul menyebut masuknya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres nomor urut 2 tak lepas dari peran invisible hand atau rekayasa hukum yang sangat memalukan bagi penyelenggaraan pemilu. 

Terlebih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menyambutnya tanpa lebih dahulu menunggu revisi peraturan KPU. Dengan begitu, sangat nyata telah mengkhianati konstitusi.

Kategori :