Dari tangan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa nota tagihan toko hasil audit perusahaan dan uang sisa hasil kejahatan pelaku sebesar Rp19.000.
BACA JUGA: Bus Real Madrid Kecelakaan Jelang Babak 16 Besar Liga Champions, Jude Bellingham Diragukan Tampil
"Total kerugian perusahaan kontraktor swasta tersebut sekitar Rp.495.594.000. Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa uang itu digunakan untuk judi sabung ayam," sebutnya.
Pelaku IW, kata Zarma, merupakan warga Samarinda yang tinggal di daerah Pasundan kelurahan kampung Jawa.
Pria ini merupakan karyawan outsourcing di perusahaan swasta sebagai jasa penagih nota.
BACA JUGA: Pendistribusian Logistik Pemilu di Tanjung Harapan Paser Berpotensi Dihadang Ombak
Saat ini pelaku telah mendekam di Mapolsek Palaran guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku karena kejahatannya dapat dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.