Kemenag: 113 Ribu Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji 2024

Kamis 01-02-2024,12:00 WIB
Reporter : Hariyadi
Editor : Hariyadi

Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

BACA JUGA: Houthi Menggila, Ancam Lebih Banyak Serangan Terhadap Kapal Perang Barat

1. Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.

2. Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);

3. Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

 

Daftar Biaya Haji sesuai Embarkasi

Berdasarkan rilis Kemenag RI, pada Rabu (10/1/2024), berikut daftar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi:

 

Besaran Bipih Jemaah Haji:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00

Kategori :