Biaya Haji 2024 Ditetapkan Rp93,4 Juta, Biaya Ditanggung Jamaah Rp56 Juta

Biaya Haji 2024 Ditetapkan Rp93,4 Juta, Biaya Ditanggung Jamaah Rp56 Juta

Ilustrasi jemaah haji-(Antara)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp93,4 juta.

Sementara itu, calon peserta haji hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56 juta per orang.

"Biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp56 juta atau sebesar 60 persen," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi membacakan simpulan rapat, Senin (27/11/2023).

Dilansir dari Antara, pemerintah semula mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp105 juta.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI kemudian melakukan sejumlah rasionalisasi komponen BPIH dan didapati angka Rp94,3 juta.

Pada rapat berikutnya, Komisi VIII DPR RI dan Kemenag kembali melakukan penghitungan dan rasionalisasi ulang sehingga diperoleh angka Rp93,4 juta. Angka ini kemudian ditetapkan sebagai biaya haji 2024.

Biaya yang ditanggung oleh para calon jamaah haji Rp56 juta per orang (60 persen). Sementara sisanya diambilkan dari nilai manfaat hasil pengelolaan BPKH sebesar Rp37,3 juta (40 persen).

Ashabul Kahfi mengatakan, biaya yang harus dibayar jamaah tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

Kemudian, biaya dari nilai manfaat digunakan untuk biaya penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: