"Masyarakat juga ingin pelayanan lebih optimal. Jangan lambat misalnya. Petugas itu harus kompeten, harus ramah," ujarnya memberi contoh.
Hadi menegaskan, Ombudsman hanya memberikan penilaian dan rekomendasi. Sementara upaya perbaikan ada di tangan pimpinan penyelenggaran masing-masing.
BACA JUGA: Sebentar Lagi, Cetak e-KTP di Balikpapan Bisa Dilakukan di Kecamatan
"Yang penting kami bisa menjaga integritas penilaian, independensi. Ya kalau misalnya memang baik ya kami bilang baik. Kalau buruk ya kami sampaikan (ke publik)," ujarnya.
Hadi melanjutkan, pengambilan data sebagai dasar penilaian tingkat kepatuhan pelayanan publik dilakukan sejak bulan Juli 2023. Proses ini berlangsung 3 bulan, hingga September 2023.
"Ada sekitar 1.200 data yang kami kumpulkan kurang lebih 3 bulan di lapangan. Nah itu kemudian diinput dimasukkan ke dalam aplikasi," tuturnya.
Selain itu, tim Ombudsman juga meminta keterangan masyarakat pengguna layanan publik yang ditemui langsung di lapangan.
BACA JUGA: Gaji PNS Resmi Naik Tahun ini, Berikut ini Rincian Tiap Golongan
"Acuan kita jelas, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menjadi acuan utama. Norma, azasnya jelas, klir. Kemudian kami tuangkan di dalam metodologi penelitian atau penilaian," terangnya.
Sementara itu, pada 2023, Ombudsman Perwakilan Kaltim menerima 47 aduan masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik.
"Top five-nya ya, yaitu kepegawaian, adminduk, perbankan, pendidikan, dan pertanahan," sebutnya.
Hadi menegaskan, penilaian kepatuhan Ombudsman ini adalah salah satu program strategis nasional (PSN).
"Dan ini adalah salah satu fungsi pengawasan yang dilakukan oleh ombudsman. Ombudsman tidak hanya menyelesaikan laporan masyarakat, tapi juga memastikan penyelenggaraan pelayanan publik sudah sesuai dengan standar dan norma yang berlaku," demikian Hadi.
Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Pemda Kaltim tahun 2023