Cakupan IKD Kaltim Baru 3,57 Persen, PPU Tertinggi

Rabu 24-01-2024,10:00 WIB
Editor : Hariyadi

BACA JUGA: Smansa Samarinda Tantang Smala Balikpapan di Semifinal Honda DBL With Kopi Good Day East Kalimantan Series

DKP3A Provinsi Kaltim menarget, tahun 2024 ini cakupan kepemilikan IKD bisa mencapai persentase 10 persen dari jumlah wajib perekaman E-KTP.

Untuk diketahui, IKD merupakan dokumen kependudukan berbasis aplikasi yang memuat informasi elektronik data pribadi kependudukan.

Dokumen kependudukan yang dapat diakses melalui aplikasi IKD antara lain adalah E-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Biodata Keluarga. 

Implementasi IKD ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 yang mengatur penyelenggaraan indentitas kependudukan digital bagi masyarakat.

Di samping itu, IKD juga sebagai wujud penerapan teknologi informasi dalam digitalisasi data kependudukan, serta meningkatkan pemanfaatan digitalisasi untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan. Termasuk mengamankan identitas kependudukan melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.  

BACA JUGA: Dinilai Ganggu Keindahan Kota, DLH Balikpapan Bongkar TPS Pinggir Jalan

 

Perbedaan IKD dan e-KTP

Dirangkum dari berbagai sumber, Identitas kependudukan digital (IKD) merupakan aplikasi berisikan informasi penduduk yang disimpan dalam bentuk digital. 

Melalui aplikasi di perangkat smartphone atau gadget, IKD dapat digunakan untuk mengakses pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sederhananya, KTP itu ATM dan IKD itu mobile banking, jadi seseorang kini tidak lagi harus selalu memegang KTP dalam bentuk fisik karena seluruh informasi sudah bisa diakses dalam satu aplikasi di perangkat. 

 

Manfaat IKD

Penggunaan identitas kependudukan digital dapat memberikan sejumlah manfaat baik bagi pemerintah, masyarakat, maupun elemen lainnya. 

Manfaatnya bagi masyarakat antara lain, mempermudah dan mempercepat proses layanan publik atau privat dalam bentuk digital.

Kategori :