Cakupan IKD Kaltim Baru 3,57 Persen, PPU Tertinggi

Rabu 24-01-2024,10:00 WIB
Editor : Hariyadi

Berikutnya, IKD disebut mampu mengantisipasi risiko pemalsuan identitas dan pencurian data, karena setiap proses penggunaan identitas digital harus melalui sistem autentifikasi.

Proses Autentifikasi identitas digital dilakukan melalui verifikasi biometrik, data digital, kode verifikasi dan QR Code.

 

Persyaratan Aktivasi IKD

1. Memiliki smartphone Android (minimal versi 5) atau IOS (minimal versi 11).

2. Memiliki Alamat email/surel dan No Seluler

3. Memiliki KTP-el atau Sudah perekaman KTP-el

 

Kategori :