BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Tersangka MH (60) pelaku pencabulan berinisial NI (6) dibekuk pihak kepolisian, setelah orang tua korban melaporkan Ke Polresta Balikpapan.
Dengan iming-iming diberi uang, korban diperdaya pelaku hingga akhirnya dapat diajak ke rumah pelaku. Disitulah pelaku melakukan perbuatan pencabulan di bawah umur
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan, IPDA Iskandar saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan mengatakan, saat itu korban disuruh oleh kakaknya untuk berbelanja di salah satu warung dekat rumah korban.
Saat korban melintas, pelaku MH berdiri di depan rumah korban dan berucap, "Kamu mau uang kah."
Setelah berhasil membujuk korban dengan iming-iming uang senilai Rp 35 ribu, korban kemudian dibawa masuk oleh pelaku ke dalam rumah. Pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya.
"Dari hasil visum ditemukan luka lecet berwarna kemerahan dan beberapa robekan pada selaput dara korban yang diakibatkan kekerasan benda tumpul," kata Kanit PPA Polresta Balikpapan, Selasa (23/1/2024).
IPDA Iskandar menjelaskan, korban yang telah mendapat pelecehan seksual itu kemudian pulang ke rumah dan mengadukan kepada orang tuanya.
Ibu korban yang keberatan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Sat Reskrim Polresta Balikpapan.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Junto Pasal 76d dan atau Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun penjara," tandas Ipda Iskandar.