Proses penetapan insentif fiskal dilakukan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan melibatkan DPRD.
Dengan didukung oleh ruang regulasi yang diberikan oleh Pasal 101 UU HKPD, Bupati/Walikota memiliki fleksibilitas untuk menetapkan tarif insentif yang lebih rendah dari batas maksimal 75%, bahkan dapat lebih rendah dari batas minimal 40%.
Langkah ini memberikan kepada pemerintah daerah kebebasan untuk mengadaptasi kebijakan sesuai dengan karakteristik ekonomi dan kebutuhan lokal.
Seiring dengan itu, diharapkan pemberian insentif fiskal dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.