BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – DPRD Balikpapan memanggil Satpol PP, memertanyakan pencopotan papan reklame atau bilboard berbayar calon anggota DPRD Balikpapan, di Jalan Ahmad Yani, Balikpapan Tengah.
Usai pertemuan itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Balikpapan Puryadi menjelaskan. Pencopotan reklame tersebut terjadi karena miss komunikasi. Antara Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Balikpapan Tengah dengan Satpol PP.
Menurutnya, Panwascam berpedoman pada landasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang mana mencantumkan aturan tidak boleh melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (algaka) disepanjang jalan protokol yang telah ditentukan.
"Kita panggil Satpol PP, Kesbangpol supaya jelas alur masalahnya, sekarang cukup jelas," kata Puryadi, Rabu (10/1/2024).
"Sekarang sudah jelas alur masalahnya. Ternyata di kawasan itu menggunakan Perwali (Peraturan Wali Kota) dan PKPU. Nah sekarang kan KPU mengacu Perwali," sambung Puryadi.
Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi titik terang dan persamaan persepsi tentang pemasangan Algaka.
Kata Puryadi, Algaka yang dipasang di papan reklame berbayar diperbolehkan meskipun itu berada di jalan Protokol yang dilarang oleh PKPU.
"Seperti ditempelkan di pohon atau tiang listrik. Itu kan memang tidak boleh. Jadi saya rasa masalah ini sudah cukup jelas," tandasnya.
Untuk informasi, regulasi terkait pemasangan Algaka di Kota Balikpapan diatur melalui Perwali Nomor 62 tahun 2022, termasuk aturan lokasi yang boleh dan yang dilarang.