Bankaltimtara

Andi Arif Agung Ingatkan Kehati-hatian Terapkan KUHP Baru

Andi Arif Agung Ingatkan Kehati-hatian Terapkan KUHP Baru

Anggota DPRD Balikpapan dari Fraksi Golkar sekaligus Komisi I, Andi Arif Agung.-Salsabila/Disway Kaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Anggota DPRD Balikpapan dari Fraksi Golkar Andi Arif Agung menanggapi penerapan sanksi sosial sebagai alternatif hukuman pidana.

Seperti diketahui, sanksi sosial masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai efektif pada 2 Januari 2026.

Andi Arif Agung menilai kehadiran sanksi sosial dalam KUHP baru merupakan terobosan hukum yang patut dipahami secara utuh, baik oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat.

Menurut Andi, KUHP nasional tidak sekadar menggantikan aturan lama peninggalan kolonial.

BACA JUGA:Disdukcapil Balikpapan Bantah Lonjakan Layanan Pascatahun Baru

Namun juga menghadirkan pendekatan baru dalam menjatuhkan sanksi pidana, terutama untuk perkara tertentu yang dinilai tidak selalu harus diselesaikan dengan pidana penjara.

"Kalau dilihat dari kacamata akademis, ini sebenarnya terobosan hukum baru. Ada pengenalan sanksi sosial seperti kerja sosial yang sebelumnya tidak dilembagakan secara eksplisit dalam hukum pidana kita," ujarnya saat ditemui, pada Rabu 7 Januari 2026.

BACA JUGA:BNNK Balikpapan Waspadai Peredaran Liquid Vape Ilegal Mengandung Narkotika

Ia menjelaskan, konsep sanksi sosial bukan hal yang sepenuhnya baru.

Dalam praktiknya, pendekatan serupa pernah diterapkan, misalnya pada masa pandemi COVID-19, ketika pelanggaran tertentu dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif.

BACA JUGA:Hampir Semua Kelurahan Rawan Bencana, Balikpapan Utara Masih Andalkan Sosialisasi

Meski demikian, dalam KUHP baru, mekanisme tersebut kini dilembagakan secara formal dalam sistem hukum pidana nasional.

Andi menekankan, pentingnya identifikasi yang jelas terkait jenis tindak pidana yang dapat dikenai sanksi sosial.

Baginya, penerapan sanksi tersebut harus disesuaikan dengan karakter dan tingkat keseriusan perbuatan pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: