Bankaltimtara

Izin Operasional Dipersoalkan, DPRD Balikpapan Panggil Manajemen Hotel Sevensix

Izin Operasional Dipersoalkan, DPRD Balikpapan Panggil Manajemen Hotel Sevensix

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman-Salsa/ Nomorsatukaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Senin, 29 Desember 2025 terkait dugaan ketidaksesuaian izin operasional Hotel Sevensix yang berlokasi di Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan.

RDP ini mempertemukan DPRD dengan Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disparpora), Satpol PP, serta manajemen Hotel Sevensix.

Sejumlah pimpinan DPRD turut hadir, di antaranya Wakil Ketua DPRD Yono Suherman dan Ketua Komisi I Danang Eko Susanto.

Pembahasan difokuskan pada laporan Formak mengenai dugaan pelanggaran perizinan dalam operasional hotel tersebut.

BACA JUGA: Kebutuhan Air di Balikpapan Naik, PTMB Pilih Manfaatkan Sumur yang Ada daripada Cari Sumber Baru

Yono Suherman menyebut, DPRD ingin memperoleh gambaran menyeluruh atas temuan yang disampaikan masyarakat.

Menurutnya, terdapat 3 isu utama yang dibahas, yakni penggunaan air bawah tanah dan kesesuaiannya dengan izin serta standar operasional yang berlaku.

DPRD meminta kejelasan apakah pemanfaatan air tersebut telah sesuai dengan ketentuan.

Isu kedua berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan fungsi bangunan. DPRD menyoroti adanya informasi dugaan alih fungsi ruang yang tidak sesuai dengan izin awal pembangunan hotel.

BACA JUGA: Kekurangan Guru Masih Terjadi, Disdikbud Balikpapan Buka 643 Formasi PJLP

Poin ketiga menyangkut perizinan penjualan minuman beralkohol. DPRD menyoroti promosi minuman keras dan fasilitas hiburan yang muncul di media sosial hotel.

"Diduga ada aktivitas penjualan minuman beralkohol dan promosi tempat hiburan. Itu yang menjadi perhatian kami," sambungnya.

Yono menjelaskan, secara administratif manajemen hotel menyatakan telah mengantongi izin operasional sebagai hotel bintang dua yang diterbitkan pemerintah pusat.

Kendati demikian, DPRD menilai perlu dilakukan verifikasi lapangan untuk memastikan fungsi ruang di dalam hotel sesuai dengan PBG yang dimiliki.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait