Dishub Samarinda Tegaskan Parkir Progresif di Pasar Pagi untuk Atasi Keterbatasan Lahan
Parkiran Pasar Pagi Samarinda berlaku sistem tarif progresif. Semakin lama waktu parkir, biaya yang dikenakan semakin mahal.-(Disway Kaltim/ Rahmat)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menegaskan penerapan sistem parkir progresif di kawasan Pasar Pagi merupakan langkah yang tidak terhindarkan.
Sebab, daya tampung lahan parkir Pasar Pagi memang tidak sebanding dengan jumlah pedagang dan pengunjung.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan Pasar Pagi telah ditetapkan sebagai pasar tipe A1 dalam revisi kebijakan tahun 2025. Dengan status tersebut, kawasan itu memang masuk dalam zona penerapan parkir progresif.
“Ruang parkir roda empat yang tersedia di Gedung Pasar Pagi hanya 69 unit, ditambah dua slot khusus disabilitas. Itu pun kita harapkan benar-benar digunakan oleh penyandang disabilitas, bukan kendaraan umum,” ujar Manalu saat ditemui di DPRD Samarinda, Selasa 13 Januari 2026.
BACA JUGA: Dishub Samarinda Terapkan Tarif Parkir Progresif di Pasar Pagi
BACA JUGA: Pemkot Samarinda Hitung Potensi Parkir Pasar Pagi, Kerja Sama Pihak Ketiga Ditargetkan Dimulai Maret
Selain parkir roda empat, kapasitas parkir roda dua diperkirakan sekitar 450 unit. Jika ditotal, kapasitas parkir di kawasan Pasar Pagi hanya sekitar 600 kendaraan. Sementara itu, jumlah pedagang yang beraktivitas di kawasan tersebut mencapai sekitar 1.300 orang.
“Kalau semua pedagang membawa kendaraan pribadi dan parkir di situ, jelas tidak akan muat. Tidak ada lagi ruang yang bisa kita sediakan,” kata Hotmarulitua.
Ia menambahkan, Dishub juga tengah mengkaji penataan parkir di Jalan Gajah Mada, khususnya di sekitar Pasar Mesjid. Ke depan, kawasan tersebut berpotensi diberlakukan larangan parkir, kecuali pada waktu-waktu tertentu seperti saat kegiatan ibadah.
“Di luar jam kegiatan ibadah, kendaraan tidak boleh parkir. Karena itu, sistem parkir progresif kami terapkan untuk mendorong perputaran kendaraan (turn over), baik bagi pengunjung maupun pedagang,” ujarnya.
BACA JUGA: Proses Relokasi Pedagang Pasar Pagi Samarinda Ditarget Rampung Januari
BACA JUGA: Persoalan Tempias Hujan di Pasar Pagi Tidak Sempat Masuk Perencanaan Pembangunan
Terkait usulan pemberian kartu parkir khusus bagi pedagang, Manalu menilai hal itu sulit diterapkan. Menurut dia, jumlah pedagang yang mencapai ribuan tidak sebanding dengan kapasitas parkir yang tersedia.
“Kalau dibuatkan kartu member seperti di pusat perbelanjaan, itu tidak adil bagi masyarakat lain. Prinsip keadilan tidak akan tercapai. Lebih baik pedagang diantar atau menggunakan sistem drop-off,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

