Dibongkar, Pejabat Imigrasi Otak Pungli Ratusan Juta di Bandara

Sabtu 18-11-2023,13:00 WIB
Reporter : Hariyadi
Editor : Hariyadi

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Seorang pejabat Kantor Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.

Hariyo Seto (HS) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I, diduga kuat mengotaki aksi pungutan liar (pungli) di jalur Fast Track yang semestinya digunakan untuk para lansia, ibu hamil, anak dan pekerja migran Indonesia (PMI). 

Jalur ini mestinya bisa digunakan oleh orang dengan kategori tertentu secara gratis atau tanpa pungutan biaya.

Dalam kasus ini, Jaksa menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 juta yang diduga sebagai hasil pungli.

"Saudara HS, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka," kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Deddy Koerniawan dalam siaran pers, dikutip Sabtu (18/11/2023).

Melalui surat nomor 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023HS, Kejati Bali menetapkan HS sebagai tersangka sejak tanggal 15 November lalu. 

HS merupakan satu dari lima orang petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai yang ditangkap. Sementara, empat orang lainnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

HS berstatus tersangka setelah Jaksa menemukan bukti permulaan terkait perannya dalam aksi pungli tersebut.

Jaksa mengungkap, para petugas Imigrasi di Terminal Bandara I Gusti Ngurah Rai memungut biaya kepada warga negara asing (WNA) yang menggunakan fasilitas Fast Track.

Fasilitas gratis untuk lansia dan ibu hamil tersebut dipatok tarif Rp 100 ribu hingga Rp250 ribu per orang.

Jaksa menemukan fakta ini saat melakukan pengecekan lapangan pada Selasa (14/11/2023), usai menerima laporan dari masyarakat.

Hasilnya, tim Pidsus Kejati Bali menemukan fakta bahwa petugas imigrasi melakukan pungli melalui jalur Fast Track.

Bahkan hasil pungutan bulanan yang diperoleh petugas Imigrasi nilainya fantastis, Rp 100 hingga Rp200 juta per bulan.

Sejauh ini, Jaksa belum mengungkap sejak kapan praktik pungli ini berlangsung di bandara tersebut.

Namun yang pasti, HS telah melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga langsung ditahan di Rutan Kerobokan selama 20 hari ke depan untuk penyidikan.

Kategori :