Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali menyatakan segera menindaklanjuti kasus yang menjerat pegawainya tersebut.
"Jadi kami akan tindaklanjuti informasi tersebut," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto saat ditemui wartawan di kantornya.
Untuk diketahui, layanan Fast Track semestinya dibuat untuk mempermudah pelayanan keimigrasian bagi kelompok tertentu, seperti lansia, ibu hamil, anak-anak dan pekerja migran Indonesia (PMI).
Layanan ini dicetuskan karena mempertimbangkan antrean panjang layanan Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.