Dicari, Sekprov Baru Pengganti Sa’bani

Rabu 10-11-2021,13:25 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Tak sampai 3 bulan lagi, Muhammad Sa’bani akan purna tugas. Meninggalkan jabatan paling strategis di kalangan PNS. Kini, Pemprov Kaltim tengah mencari sosok penggantinya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mempublikasikan pengumuman seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021. Buntut dari akan segera berakhirnya masa pengabdian Muhammad Sa’bani.

Dalam pengumuman seleksi terbuka bernomor 002/JPTM/XI/2021 yang diunggah di laman resmi pemprov pada Senin, 8 November. Panitia seleksi (pansel) JPTM membuka pendaftarannya mulai hari itu hingga pada 26 November mendatang. Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh PNS yang turut serta dalam seleksi ini.

Persyaratan umum yang perlu dilengkapi di antaranya: PNS tersebut berusia maksimal 58 tahun dengan pendidikan terakhirnya paling rendah Diploma IV atau S-1. Pendaftar memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling tidak 7 tahun.

Peserta pun harus memiliki penilaian prestasi kerja sekurang–kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. Rekam jejak jabatan dan rekam jejak hukum pun juga menjadi suatu penilaian penting.

Persyaratan khusus sendiri antara lain: pendaftar memiliki pangkat paling rendah Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, diutamakan pangkat Pembina Utama Madya Golongan ruang IV/d. Pendaftar telah lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (Diklatpim) tingkat II, diutamakan Diklatpim tingkat I.

Pendaftar juga sedang atau pernah mendudukui setidaknya 2 kali dalam JPT Pratama yang berbeda atau jabatan fungsional jenjang ahli utama paling singkat 2 tahun. Serta, memahami kondisi sosial kultural masyarakat Kaltim.

Jika berkaca melalui payung hukum, pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS Pasal 349 ayat 2 menyatakan batas usia pensiun PNS ialah 58 tahun. Sekprov saat ini pun juga telah menginjak umur 59 tahun.

Ditemui di ruang kerjanya di Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gadjah Mada, Samarinda pada Selasa (9/11), Muhammad Sa’bani membenarkan alasan dibukanya seleksi terbuka pemilihan penggantinya karena dirinya akan pensiun.

“Alasannya sudah memasuki batas usia pensiun, jadi harus diganti. Kalau saya pensiun, enggak diganti, lucu pula.”

“Dasarnya, saya memasuki batas usia pensiun pada tanggal 31 Januari 2022. 1 Februari 2022 saya sudah tidak aktif lagi, istirahat. Saya santai jalan–jalan,” ungkap Sa’bani seraya tertawa kecil.

Sebagai Sekretaris Pansel dan Sekprov periode saat ini, Sa’bani berharap agar Sekprov terpilih mampu bekerja lebih baik. Ia menginginkan penggantinya nanti berhati–hati dalam berbagai komunikasi, aktivitas, koordinasi, dalam pengambilan keputusan.

Disinggung mengenai calon berpotensi besar menjadi Sekprov selanjutnya, Sa’bani hanya menjawabnya dengan candaan. “Semuanya besar. Intinya siapapun yang memenuhi syarat boleh mendaftar,” jawabnya.

Terkait seleksi ini juga menjadi perhatian legislatif. Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun hanya meminta agar proses seleksi ini sesuai dengan mekanisme yang ada dan tepat waktu. Apabila prosesnya molor, maka tim pansel pun tidak mempunyai waktu yang cukup dalam menyeleksi calon sekprov terbaik. Selain itu, ia berharap Sekprov selanjutnya bisa mempunyai pola komunikasi baik.

“Tentu kita punya harapan Sekda yang bisa secara kapasitas dan kemampuan. Tetapi yang paling penting adalah pola komunikasi dengan semua pihak,” tegas Samsun.

Tags :
Kategori :

Terkait