Samarinda, nomorsatukaltim.com – Setelah pembongkaran bangunan di bantaran SKM segmen Pasar Segiri tuntas. Pemkot Samarinda dalam waktu dekat akan kembali melakukan aksi ‘bersih-bersih’ di segmen Jembatan Ruhui Rahayu. Tak tanggung-tanggung, 99 bangunan akan dirobohkan dalam operasi pengendalian banjir tersebut.
Sungai Karang Mumus (SKM) akan kembali dirumat oleh pemkot. Pembersihan area bantaran sungai segmen Jembatan Ruhui Rahayu Kelurahan Sidodadi. Menjadi agenda pemkot dalam waktu dekat. Namun untuk menghindari konflik dengan masyarakat. Sekretaris Daerah (Sekda) Sugeng Chairuddin menitikberatkan tahapan sosialisasi dilakukan secara masif.
Targetnya, minggu ini pemkot sudah harus terjun ke masyarakat. Mengabarkan waktu dan mekanisme pembongkaran. Sehingga ketika pekerjaan dimulai, tak ada lagi aksi adang mengadang yang dilakukan warga.
“Kalau saya ada di tempat, Insyaallah saya siap untuk turun langsung mensosialiasikan program ini ke warga setempat. Tapi kalau bisa tim sudah mulai jalan dalam minggu ini,” papar Sugeng ketika memimpin Rapat Koordinasi verifikasi data warga bantaran Sungai Karang Mumus (SKM), Senin (11/10) pagi di Balaikota.
Pembongkaran 99 bangunan tersebut, kata Sugeng, akan diikuti dengan penyelesaian dampak sosial. Di mana warga yang terdampak pembongkaran, sesuai data yang diverifikasi Dinas Pertanahan Samarinda. Bakal diberi dana kerohiman.
Itu berlaku untuk warga yang menempati atau memiliki bangunan di atas lahan milik negara tersebut. Jika dari 99 bangunan itu ada yang memiliki sertifikat, maka penyelesaian dampak sosialnya akan berbeda lagi.
“Khusus mereka yang memiliki sertifikat tanah kita harus cocokkan terlebih dahulu di Badan Pertanahan Nasional (BPN), jika betul terbukti maka mereka akan mendapatkan berupa ganti rugi bukan dana kerohiman,” lanjut Sugeng, sebagaimana dinukil dari laman resmi Pemkot Samarinda.
Sugeng yang berhadapan langsung dengan warga pada pembongkaran bantaran SKM segmen Segiri tempo hari. Paham betul mengenai potensi-potensi konflik yang akan terjadi. Makanya, ia mengingatkan agar penyampaian sosialisasi harus dilakukan intens dan informasi yang diberikan pun jelas.
Selain itu, mekanisme pemberian dana kerohiman juga harus memiliki standar. Tahapan administrasinya harus tepat. Terkait berapa jumlah uang yang diberikan, serta siapa saja yang berhak menerima.
Hal ini perlu dilakukan, kata Sugeng, untuk menghindari temuan hukum. Mengingat beberapa tahun lalu, pemkot pernah memberikan santunan untuk pemilik bangunan.
“Jadi mereka yang tinggal saat ini rata-rata warga yang hanya mengontrak dari pemilik rumah sebelumnya yang menurut informasi dari Badan Pertanahan pemilik pertama sebagian pemilik sudah pernah menerima santunan sebelumnya,” aku Sugeng.
Terlepas dari itu, tim yang berwenang selanjutnya harus membuat jadwal aksi lapangan. Dari sosialisasi, hingga proses pembongkaran. Sinkronisasi ini dianggap penting, agar kepala daerah dapat mengukur tahapan yang berjalan. Serta potensi masalah yang terjadi untuk segera dicarikan solusi. “Rencana schedule ini kalau bisa besok dilaporkan langsung ke Asisten III untuk nantinya disampaikan ke Wali Kota. Harapan saya pembongkaran bangunan di segmen ini bisa selesai sebelum tutup tahun 2021,” pungkas Sugeng. DSK/AVA