Sejumlah Kafe di Balikpapan Masih Bandel, Tak Patuhi PPKM Mikro Jilid V

Kamis 06-05-2021,21:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com- Aturan jam operasional kafe atau restoran di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro jilid V, dibatasi hanya sampai pukul 22.00 Wita untuk pelayanan makan di tempat. Selebihnya take away sesuai jam operasional.

Namun rupanya masih ada saja kafe yang bandel atau abai dengan aturan tersebut. Hal itu diketahui saat tim gabungan dari Polsek Balikpapan Selatan bersama Satpol PP Kota Balikpapan melakukan patroli penertiban protokol kesehatan, Rabu (5/5/2021) malam. "Hasil patroli untuk di wilayah Balikpapan Selatan masih banyak sekali kafe yang melanggar. Mereka belum melaksanakan kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan maupun SE (Surat Edaran) Wali Kota yang dibatasi sampai pukul 22.00 Wita. Kemudian masih ada juga yang berkumpul di kafe," ujar Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Agung Nursapto usai patroli. Lanjut AKP Agung, giat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Balikpapan serta instruksi Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi untuk penegakan protokol kesehatan dalam rangka pengendalian COVID-19. "Ini terkait dengan pelaksanaan penertiban protokol kesehatan untuk penanggulangan COVID. Sasarannya kerumunan masyarakat, kafe maupun tempat hiburan lainnya," jelasnya. AKP Agung menambahkan, patroli akan digelar secara rutin. Sepanjang SE Wali Kota terkait jam malam masih berlaku. Hal ini agar masyarakat juga dapat mengetahui bahwa dalam SE tersebut pembatasan jam kafe atau rumah makan kembali diberlakukan pembatasan jam operasional. "Untuk besok (Kamis) akan dibagi dua tempat, di Balikpapan Selatan dan Balikpapan Kota. Sasarannya masih sama," tambahnya. Disinggung mengenai sanksi, Agung mengaku pihaknya belum memberlakukannya. Namun jika memang ada pengelola yang membandel, maka sanksi diserahkan ke Satpol PP sesuai SE Wali Kota Balikpapan. "Sanksinya kan jelas dalam Surat Wali Kota itu. Kita merujuk pada aturan itu aja. Tapi tetap kita kedepankan persuasif," tegasnya. (bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait