Salat Id di Lapangan Resmi Ditiadakan

Kamis 06-05-2021,19:15 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Balikpapan, Nomorsatukaltim.com - Ibadah salat Id berjamaah di fasilitas umum seperti di lapangan, ditiadakan. Otomatis tidak akan ada ibadah salat Id di Lapangan Merdeka. Seperti yang setiap tahunnya selalu ramai.

Aturan itu sudah resmi disepakati. Tertuang dalam surat edaran bersama sebagai upaya penegakan disiplin protokol kesehatan.

Kesepakatan itu ditandatangani Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakamenag) Balikpapan Johan Marpaung, Ketua Majelis Ulama (MUI) Balikpapan Hasyim Palanju, Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Abdul Muis Abdullah, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Solehuddin Siregar. "Salat Id di lapangan ditiadakan. Hanya dilaksanakan di masjid atau di musala tempat tinggal masing-masing. Jadi kita mengambil skala mikro, tidak melaksanakan yang dalam arti luas, supaya tidak menimbulkan kerumunan masyarakat yang banyak," urai Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli, Kamis (6/5). Selama ibadah, katanya, protokol kesehatan atau prokes yang diwajibkan meliputi, tidak diperbolehkan mendatangkan imam, khatib maupun muazin dari luar Kota Balikpapan. Kedua, tidak diperkenankan mengajak jamaah dari luar lingkungan wilayah masjid atau musala. Lansia dan anak-anak dianjurkan agar melaksanakan salat Id di rumah saja. “Semua masjid atau musala yang akan menjadi tempat pelaksanaan salat juga harus sudah disemprot disinfektan dua hari sebelumnya," tukasnya. Panitia pelaksana juga diminta mengatur jarak jamaah minimal satu meter dari setiap arah. Jamaah wajib mengenakan masker dan pengurus masjid diminta wajib menyediakan masker terhadap jamah yang tidak memiliki masker atau tidak menggunakan masker. "Selama proses berangkat dari rumah sampai ke masjid tidak diperkenankan untuk berkerumun atau berkumpul. Jadi segera pulang apabila sudah selesai melaksanakan salat Id," katanya. Pengurus masjid dan musola juga diminta untuk melakukan skrining pengukuran suhu tubuh. Serta menyediakan sarana tempat cuci tangan di dekat pintu-pintu masuk. Tidak hanya itu. Para imam juga diminta agar berkhutbah tidak terlalu panjang. Durasinya dibatasi 10 sampai 15 menit agar mengantisipasi potensi berkumpul dan berkerumun terlalu lama. "Kantor Kementerian Agama juga menyediakan teks khutbah bagi masjid atau musala yang membutuhkan," ucapnya. (ryn/eny)
Tags :
Kategori :

Terkait