Cegah Klaster Pilkada

Sabtu 24-10-2020,09:45 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG SELOR, DISWAY – Pencegahan penyebaran virus Corona dalam perhelatan Pilkada Serentak 2020, menjadi perhatian serius penyelenggara pesta demokrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan, misalnya. Apalagi, KPU Bulungan melibatkan 2.324 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pilbup Bulungan tahun ini. “KPU menjamin perlindungan kepada petugas, baik di tingkat atas maupun tingkat KPPS. Khususnya untuk dijamin kesehatannya,” kata Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani, Jumat (23/10). Untuk itu, pihaknya akan melakukan rapid test terhadap ribuan petugas KPPS. Karena menurut Lili Suryani, virus Corona akan menimbulkan efek domino ketika ada satu yang dinyatakan positif. Dengan rapid test, lanjutnya, akan menghilangkan rasa kekhawatiran masyarakat ketika pada 9 Desember mendatang, memberikan hak suaranya. Selain itu, di lokasi tempat pemungutan suara (TPS), juga akan diterapkan protokol kesehatan. Penyelenggara pun, kata Lili Suryani, akan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap. Sebagai bentuk pencegahan terhadap penyebaran virus Corona. Rapid test terhadap 2.324 petugas KPPS dari 332 TPS, rencananya akan dilakukan satu atau dua hari sebelum pencoblosan. “Kalau untuk pembiayaannya, insya Allah dari hibah sudah ada. Untuk mekanismenya, kami masih perlu masukan dan saran dari Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Bulungan. Apakah nantinya dilaksanakan di rumah sakit, atau petugas dari rumah sakit yang ke desa-desa,” ungkapnya. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Bulungan, Imam Sujono mengatakan, perlu melihat aturan yang ada. Sebab berdasarkan surat permohonan dari KPU, mereka meminta diberikan layanan jasa rapid test kepada KPPS. Sementara, sepengetahuan dirinya, jika itu bersifat layanan jasa tentu, akan ada biaya yang dibebankan kepada pemohon. Persoalannya adalah Dinkes dan puskesmas tidak boleh menarik biaya untuk layanan jasa raid test. Karena posisinya sebagai pemerintah yang fokus utamanya memang melayani masyarakat. “Kami tidak boleh melakukan pelayanan itu, karena nanti bisa masuk dalam kategori pungli. Nanti ditangkap kejaksaan, bisa jadi temuan BPK. Tapi kalau untuk tenaga medisnya kita siap, dengan jumlah tenaga kita, baik di kota maupun di kecamatan, kita tersebar,” ujarnya. Lanjut dia, ada sejumlah solusi yang bisa dilakukan KPU. Di antaranya, bisa bekerja sama dengan rumah sakit. Karena merupakan BLUD, atau dengan klinik yang sudah ditunjuk sebelumnya, diperkenankan melakukan layanan rapid test. Sebab, jika kerja sama itu dilakukan dengan klinik atau rumah sakit, KPU wajib membayar jasa layanan yang diberikan. Dan, sesuai ketentuan tidak boleh melebihi Rp 150 ribu untuk satu kali rapid test. Imam juga menegaskan, pada intinya, pihaknya siap membantu KPU, dan itu tentunya perlu ada yang disesuaikan, termasuk regulasi yang ada saat ini. “Kalau tetap mau Dinkes yang melakukan rapid test, surat permohonannya bukan tertulis permintaan layanan jasa. Tetapi diubah menjadi penyelenggaraan rapid test massal. Itu bisa kami lakukan, asal tidak menabrak aturan yang ada," ujarnya. */ZUH/REY

Tags :
Kategori :

Terkait