Siapa Tersangka Hiperbarik?

Senin 12-10-2020,10:13 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Kasus dugaan mark up Alat Kesehatan (Alkes) hiperbarik di Puskesmas Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, masih belum jelas ujungnya. Penyidik Polres Berau belum juga menetapkan tersangka. Meski telah terbukti negara dirugikan Rp 3,4 miliar.

Bisa dibilang alot. Pengungkapan kasus dugaan penggelembungan anggaran pengadaan alat kesehatan hiperbarik. Sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Puncak penyelidikan di 2019. Padahal, beberapa orang telah dimintai keterangan. Terutama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pengadaan hiperbarik. Lalu, kenapa belum ada penetapan tersangka?

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Rido Doly Kristian membenarkan, belum satupun ditetapkan tersangka dugaan mark up pengadaan hiperbarik. Meski, telah memeriksa 10 orang. Mulai Dinas Kesehatan, PPK dan PPTK, perbankan, pemenang proyek atau penyedia jasa, serta pihak yang terlibat pengadaan hiperbarik.

Dari hasil pemeriksaan belum ada ditetapkan tersangka. Masih sebatas saksi.  Dengan dalih, pihaknya masih mengumpulkan petunjuk dan alat bukti tambahan. Terkait adanya penyelidikan yang mengarah ke tersangka? Dikatakannya, belum bisa dipaparkan. Karena proses penyelidikan masih berjalan.

“Namun jika bukti sudah lengkap, tersangka akan ditetapkan atas dugaan mark up anggaran yang merugikan negara,” katanya kepada Disway Berau, Minggu (11/10).

Lanjut Rido, pihaknya juga akan mengagendakan pemanggilan ulang ke sejumlah saksi. Termasuk penyedia jaya PT Aloma Kreasi Kayangan . Hanya saja, masih mencari waktu yang tepat di tengah pandemik COVID-19.

“Panggilan tetap kami layangkan tidak menunggu COVID-19 berakhir. Karena mengutamakan saksi di luar daerah. Kalau dalam daerah sudah semua kami periksa,” terangnya.

Meski belum ada penetapan tersangka. Disebutkan Rido, dalam hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar, dari nilai barang Rp 8.715.000.000. Nominal itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Berau 2015.

Diberikatakan sebelumnya, Satreskrim Polres Berau membeberkan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sedang diselidiki pada akhir tahun 2019. Yakni, dugaan mark up anggaran pengadaan alat kesehatan (alkes) hiperbarik oleh Dinas Kesehatan (Dinkes).

Kasat Reskrim Polres Berau yang sebelumnya dijabat, AKP Rengga Puspo Saputro, mengungkapkan, dalam beberapa bulan terakhir penyelidikan telah dilakukan, terhadap dugaan mark up pengadaan hiperbarik yang berada di Puskesmas Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. Hal tersebut, berdasarkan laporan masyarakat kepada pihaknya.

Disebutkan Rengga, pengadaan hiperbarik itu bersumber dari APBD Perubahan Berau Tahun 2015 senilai Rp 8.714.000.000. Dugaan sementara, mark up mencapai 30 hingga 40 persen, dari harga asli hiperbarik itu. Nilai tersebut, diketahui sepaket dengan pelatihan tenaga untuk pengoperasian alat.

“Kami sudah ke lapangan mengecek alat itu, termasuk sudah ke tempat pembeliannya di Jakarta, guna mengusut dugaan mark up alat tersebut,” terangnya.

Selain itu, dikatakan Rengga, pihaknya sejauh ini sudah meminta keterangan terhadap 8 orang. Dan semua pihak yang terlibat dalam pengadaan alkes hiperbarik akan diperiksa.

Kendati demikian, polisi berpangkat tiga balok ini, belum bisa membeberkan sejumlah nama-nama yang telah dimintai keterangan oleh pihaknya. 

"Kami panggil PPK untuk pemeriksaan lanjutan," jelasnya 18 November 2019.

Tags :
Kategori :

Terkait