Tambang Ilegal Menggerogoti Taman Nasional Kutai, Tim Gabungan Amankan 7 Ekskavator dan 4 Orang
Tim gabungan saat melakukan operasi di Taman Nasional Kutai.-istimewa-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Aktivitas tambang ilegal kembali mengancam kelestarian Taman Nasional (TN) Kutai. Tim gabungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan bersama Balai TN Kutai dan jajaran Polisi Militer Kodam VI/Mulawarman mengamankan 7 unit alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di dalam kawasan konservasi tersebut.
Pengamanan dilakukan melalui operasi terpadu pada 17 dan 18 Desember 2025 di 2 lokasi berbeda dalam kawasan TN Kutai, Provinsi Kalimantan Timur.
Operasi ini melibatkan Datasemen POM VI/1 Samarinda, Sub Denpom VI/1-1 Bontang, serta Sub Denpom VI/1-3 Sangatta.
Dari hasil operasi, 6 unit ekskavator diduga digunakan untuk aktivitas penambangan galian C, sementara 1 unit lainnya digunakan untuk pembuatan tanggul tambak yang seluruhnya berada di kawasan taman nasional.
BACA JUGA: Tambang Ilegal Masuk Kawasan IKN, Aparat Gabungan Otorita Amankan Truk Pengangkut Batu Bara
Selain menyita alat berat, tim gabungan juga mengamankan 4 orang yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas ilegal tersebut. Keempatnya masing-masing berinisial BW, HER, AA, dan V.
Saat ini, keempat orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Balai Gakkumhut Kalimantan guna mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom menegaskan, bahwa aktivitas tersebut merupakan ancaman serius bagi kelestarian kawasan konservasi.
“Keberhasilan patroli ini merupakan sinergi yang baik antara Balai Gakkumhut Kalimantan, Balai TN Kutai, dan jajaran Pomdam VI/Mulawarman dalam melindungi kawasan Taman Nasional Kutai dari aktivitas ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan serius,” kata Leonardo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 24 Desember 2025.
BACA JUGA: 44 Ribu Hektare Hutan Kaltim Digunduli untuk Sawit dan Tambang, DPRD Desak Reforestasi
Ia menambahkan, pengamanan kawasan dan penegakan hukum menjadi prioritas utama pihaknya dalam menjaga hutan dari perusakan.
“Kami akan mendalami dan mengungkap aktor serta pelaku lain, baik perorangan maupun korporasi, yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” tegasnya.
Secara hukum, aktivitas tersebut diduga melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

