Bankaltimtara

8 Perda Disahkan DPRD Samarinda, Perda Perumda Varia Niaga Disetujui Lewat Voting 4 Fraksi

8 Perda Disahkan DPRD Samarinda, Perda Perumda Varia Niaga Disetujui Lewat Voting 4 Fraksi

PRD Kota Samarinda bersama Pemkot Samarinda resmi mengesahkan 8 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Samarinda, Rabu (24/12/2025).-(Ist./ Dokpim Pemkot Samarinda)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi mengesahkan 8 peraturan daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Samarinda, pada Rabu, 24 Desember 2025.

Pengesahan tersebut sempat diwarnai dinamika politik, khususnya pada pembahasan Perda tentang perubahan atas Perda Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2021 mengenai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga Samarinda.

Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri mengatakan perbedaan pandangan dalam pembahasan perda merupakan hal yang wajar dalam proses demokrasi. 

Ia bersyukur seluruh fraksi DPRD akhirnya dapat berkomunikasi dan rapat paripurna berjalan tuntas.

BACA JUGA: Disdag Samarinda Prioritaskan Pedagang Pemilik SKTUB dalam Penataan Pasar Pagi

BACA JUGA: Pedagang Pasar Pagi Demo ke Kantor Disdag Samarinda, Tuntut Kepastian Tempat Usaha

“Ya tentunya ada yang menerima dan ada yang tidak, tapi alhamdulillah dengan adanya komunikasi antarfraksi di DPRD Kota Samarinda, akhirnya Perda yang berkaitan dengan Perumda Varia Niaga bisa disepakati dan paripurna bisa dilaksanakan secara tuntas,” ujar Saefuddin usai rapat.

Menurut Saefuddin, tidak ada pembahasan ulang terhadap perda tersebut karena seluruh mekanisme telah ditempuh sesuai aturan. 

Ia berharap delapan perda yang disahkan dapat dijalankan secara optimal oleh pemerintah kota.

“Delapan perda ini tentu harapannya bisa dilaksanakan dengan baik. Terutama pemekaran kelurahan, agar pengaturan pemerintahan lebih lancar dan Kota Samarinda bisa semakin maju dan nyaman,” katanya.

BACA JUGA: 28 SPPG di Samarinda Telah Kantongi SLHS, 72 Unit Ditarget Beroperasi di 2026

BACA JUGA: Tinjau Kesiapan Infrastruktur Pasar Pagi, Komisi III DPRD Samarinda Soroti Jalur Evakuasi

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menjelaskan bahwa dari 8 raperda yang dibahas, satu perda yakni Perda Perumda Varia Niaga tidak disepakati secara musyawarah mufakat karena terjadi perbedaan pandangan antarfraksi.

“Dari delapan raperda, ada satu perda yang empat fraksi menyetujui dan empat fraksi menolak, yaitu Perda Perumda Varia Niaga,” kata Helmi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: