Bankaltimtara

UMK Bontang Diusulkan Naik Rp19.000, Disnaker Tunggu Penetapan Provinsi

UMK Bontang Diusulkan Naik Rp19.000, Disnaker Tunggu Penetapan Provinsi

UMK Bontang diusulkan naik Rp19.000 di tahun 2026.-(Ilustrasi/ AI)-

BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Upah Minimum Kota (UMK) Bontang tahun 2026 diusulkan naik Rp19 ribu dari tahun 2025. 

Usulan tersebut telah disampaikan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang dan kini menunggu penetapan resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

Disnaker Bontang mengusulkan kenaikan UMK sekitar Rp19 ribu berdasarkan rumus baru. Jika disetujui, UMK Bontang 2026 berada di kisaran Rp3.799.000. 

Kepala Disnaker Bontang Asdar Ibrahim mengatakan, usulan beserta simulasi perhitungannya telah disampaikan kepada Gubernur Kaltim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

BACA JUGA: UMK Kukar Tahun 2026 Disepakati Jadi Rp3,99 Juta, Naik 5,99 Persen

BACA JUGA: UMK Kubar Tahun 2026 Naik 7,07 Persen, Pembahasan UMSK Belum Ada Titik Temu

“Secara usulan sudah kami sampaikan ke provinsi. Nantinya UMK kabupaten/kota ditetapkan oleh pemerintah provinsi dengan menggunakan rumus baru,” kata Asdar, Selasa (23/12/2025).

Menurutnya, penetapan UMK itu mengacu pada rumus baku nasional yang diarahkan pemerintah pusat. Yakni perhitungan pertumbuhan ekonomi dikalikan indikator alfa. 

Berdasarkan simulasi tersebut, UMK Bontang berpotensi naik sekitar Rp 19.467 dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kalau memakai perhitungan indikator yang ditetapkan secara nasional melalui provinsi, UMK Bontang berada di kisaran Rp3.799.000,” jelasnya.

BACA JUGA: Pinjol Hambat Akses Kredit Bunga 0 Persen bagi UMKM di Bontang

BACA JUGA: Kabar Baik untuk Pekerja di Berau, UMK 2026 Naik Rp309 Ribu

Saat ini Disnaker Bontang masih melakukan finalisasi pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota (DPK). Hal ini menyusul adanya sedikit penyesuaian rumus indikator dari usulan awal yang telah dikirimkan ke gubernur.

“Hari ini kami kembali berdiskusi dengan DPK. Karena ada sedikit perubahan indikator sesuai rumus baru yang digunakan provinsi. Secara konsep, tetap ada kenaikan,” katanya lagi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: