Dishub PPU Tegaskan Area Parkir Pelabuhan Speedboat Penajam Masih Gratis
Kendaraan-kendaraan yang parkir di Pelabuhan Speedboat Penajam.-Awal/Nomorsatukaltim-
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan, bahwa kawasan parkir di samping Pelabuhan Speedboat Penajam belum dikenakan retribusi resmi.
Penegasan ini dikeluarkan menyusul maraknya keluhan warga yang dipatok tarif parkir sebesar Rp5 ribu per unit kendaraan saat memarkirkan kendaraan di lokasi tersebut.
Kepala Dishub PPU, Agus Dahlan menjelaskan, bahwa pemerintah daerah belum memungut retribusi karena sarana dan prasarana penunjang di kawasan itu dinilai belum layak untuk menjamin kenyamanan pengguna jasa.
"Sementara ini retribusi belum kami tarik karena fasilitasnya belum lengkap. Salah satunya belum tersedia atap pelindung, sehingga kenyamanan warga belum terpenuhi," ucap Agus, Rabu 5 Agustus 2026.
BACA JUGA: Pegawai Pelabuhan Speedboat Resah soal Alih Status, Dishub PPU Buka Suara
BACA JUGA: DPRD PPU Desak Pembentukan Satgas, Usut Lonjakan Harga BBM Eceran dan Antrean di SPBU
Ia menambahkan, Dishub PPU berkomitmen untuk melengkapi seluruh fasilitas pendukung terlebih dahulu sebelum regulasi retribusi resmi diberlakukan.
Merespons adanya praktik penarikan uang di lapangan, Dishub PPU telah memanggil dan memberikan teguran keras kepada oknum-oknum yang berada di lokasi agar tidak mematok tarif kepada masyarakat.
"Pihak-pihak terkait sudah kami panggil dan ingatkan secara tegas agar tidak menetapkan tarif secara sepihak. Dari Dishub sendiri belum ada penarikan retribusi resmi di sana," tegasnya.
Kendati demikian, Agus membedakan antara penarikan tarif sepihak dengan pemberian uang secara sukarela.
BACA JUGA: Pelabuhan Speedboat Penajam Resmi Dikelola Pemprov Kaltim
BACA JUGA: Pemkab PPU Masih Menanti Kepastian Dana Kurang Salur Rp208 Miliar dari Pusat
Menurutnya, jika warga memberikan uang secara ikhlas kepada juru parkir informal yang membantu merapikan kendaraan, hal itu di luar ranah retribusi pemerintah.
"Kalau warga memberi secara sukarela kepada penata kendaraan, itu hal yang berbeda. Yang tidak diperbolehkan adalah menetapkan tarif wajib, karena sampai saat ini retribusi resmi belum berlaku," tegas Agus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
