Job Fair PPU 2026: Ada 250 Lowongan Kerja, 26 Perusahaan Berpartisipasi
Pelamar kerja sedang diinterview di Job Fair PPU 2026.-Awal/Nomorsatukaltim-
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar job fair bursa tenaga kerja 2026.
Gelaran job fair dihelat selama 2 hari, yakni tanggal 5-6 Augustus di Gedung Graha Pemuda, Kecamtan Penajam. Bursa kerja ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, Tohar.
“Manfaatkan job fair yang dilaksanakan di Kabupaten PPU, karena tak semua daerah bisa menggelar job fair,” kata Tohar, Rabu 5 Agustus 2026.
Dia mengatakan, para pencari kerja di Benuo Taka agar dapat memanfaatkan job fair. Apalagi, setiap tahunnya jumlah angkatan kerja selalu bertambah.
BACA JUGA: Job Fair 2026 di PPU Digelar Awal Agustus, Libatkan Perusahaan di IKN dan Sasar Lulusan SMK
“Sementara pada sisi yang lain lapangan kerja yang mungkin dapat diakses oleh kita para pencari kerja sangat-sangat terbatas. Jadi manfaatkan bursa kerja selama 2 hari ini,” pesan Tohar.
Agenda ini memfasilitasi para pencari kerja dengan membuka 250 lowongan dari 26 perusahaan lintas sektor.
Sementara itu, pada hari pertama dibuka, tercatat pencari kerja sebanyak 440 orang.
Kepala Disnakertrans Kabupaten PPU, Adriani Amsyar mengajak seluruh masyarakat lokal yang sedang mencari kerja untuk memanfaatkan momentum ini secara optimal.
BACA JUGA: Disnakertrans-BPS PPU Beda data Soal Pengangguran, Ada Selisih 2.746 Orang
“Kami mengajak masyarakat yang sedang mencari pekerjaan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Job Fair ini dirancang untuk memfasilitasi dan mempertemukan langsung pengguna tenaga kerja dengan para pencari kerja sesuai dengan ketersediaan jabatan," ujar Adriani.
Ia menambahkan, bursa kerja ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh pekerjaan sekaligus membantu pihak swasta mendapatkan tenaga kerja yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Penyelenggaraan Job Fair 2026 didasari oleh serangkaian regulasi ketenagakerjaan, mulai dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, Perpres Nomor 50 Tahun 2003 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, Permenaker Nomor 18 Tahun 2004, hingga Perda Kabupaten PPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Ada 26 perusahaan berpartisipasi dalam pameran kesempatan kerja kali ini, baik yang beroperasi di dalam maupun luar wilayah Kabupaten PPU.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
