Bankaltimtara

3 Terdakwa Kasus Bom Molotov Divonis 8 Bulan 10 Hari Penjara, Tak Ajukan Banding

3 Terdakwa Kasus Bom Molotov Divonis 8 Bulan 10 Hari Penjara, Tak Ajukan Banding

Sidang vonis kasus bom molotov di PN Samarinda, Kamis (7/5/2026).-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda akhirnya memutuskan hukuman terhadap dalang intelektual perakitan bom molotov di aksi 1 September 2025. Tiga terdakwa, tersebut masing-masing divonis 8 bulan 10 hari penjara.

Pada sidang perkara 1038/Pid.Sus/2025/PN Smr, 3 terdakwa yang merupakan alumni mahasiswa itu ialah Niko Hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung, dan Syuria Ehrikals Langoday.

Ketiganya menjadi bagian dari total 7 terdakwa dalam perkara dugaan pembuatan bom molotov saat aksi demostrasi di depan gedung DPRD Kaltim.

Kuasa hukum 3 terdakwa, I Ketut Bagia Yasa menyatakan, pihaknya tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

BACA JUGA: JPU Sebut Dakwaan Kasus Bom Molotov Sah dan Lengkap, 7 Terdakwa Menanti Putusan Sela

Ketut mengatakan keputusan tidak mengajukan banding, diambil setelah mempertimbangkan kondisi psikologis para terdakwa usai menjalani proses persidangan.

“Sidang hari ini kami tidak melakukan banding di dalam putusan ini karena mempertimbangkan kondisi psikologi Saudara Niko, Lae dan Surya di sidang hari ini,” ujar Ketut usai persidangan, Kamis, 7 Mei 2026.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa terlibat dalam pembuatan bom molotov yang disebut akan digunakan saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kaltim pada rentang Agustus hingga September 2025.

Dalam persidangan, jaksa turut memaparkan hasil pemeriksaan barang bukti yang diduga bom molotov. Barang bukti berupa botol kaca berisi bahan bakar jenis pertalite dengan kain pada bagian mulut botol disebut memenuhi unsur sebagai bom molotov.

BACA JUGA: Sidang Eksepsi Kasus Bom Molotov, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Cacat Hukum

Kain tersebut berfungsi sebagai sumbu pembakar. Selain menggunakan pertalite, bahan bakar disebut bisa diganti dengan minyak tanah, meski proses pembakarannya lebih lambat.

Jaksa juga menyebut pembuatan bom molotov tidak memerlukan keahlian khusus karena bahan-bahannya mudah didapat dan cara pembuatannya sederhana. Bom molotov disebut dapat digunakan untuk melukai orang maupun merusak barang.

Dalam pemeriksaan laboratorium kriminalistik, 2 barang bukti berupa botol kaca merek “BALIHAI” berisi cairan kehijauan, saat diperiksa menggunakan alat Gas Chromatograph-Mass Spectrometer (GC-MS).

Dari hasil pemeriksaan itu, menunjukkan cairan dalam botol tersebut positif mengandung bahan bakar hidrokarbon jenis bensin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: