Bankaltimtara

BKAD Paser Segera Lelang Belasan Unit Mobil Tahun Ini

BKAD Paser Segera Lelang Belasan Unit Mobil Tahun Ini

Deretan mobil yang akan dilelang oleh Pemerintah Kabupaten Paser tahun ini.-(Disway Kaltim/ Sahrul)-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser akan segera melelang kembali belasan unit mobil dinas pada 2026. 

Kendaraan tersebut merupakan sisa aset yang sudah tidak digunakan, yang belum berhasil terjual pada lelang tahun 2025 lalu.

Sejumlah unit kendaraan roda empat yang akan dilelang, di antaranya yang terlihat diparkir di dekat kantor BKAD Paser

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BKAD Paser, Muhammad Arully menyebut kendaraan dinas yang tidak terpakai tahun ini masih menyisakan belasan unit dari dua kali tahap pelelangan tahun lalu. 

BACA JUGA: Pengelolaan Mal Lembuswana Akan Dilelang, Pemprov Kaltim Bakal Libatkan Perusda

BACA JUGA: Dinkes Kutim Pastikan Pembangunan Puskesmas Sangatta Dipercepat, Proses Lelang Segera Dibuka

“Pada April 2025, terdapat 14 unit kendaraan yang dilelang dan 13 unit di antaranya berhasil terjual. Kemudian pada Desember 2025, kami melelang 43 unit kendaraan, dengan 30 unit yang berhasil terjual,” kata Arully, Senin 30 Maret 2026.

Dijelaskan bahwa, dalam lelang aset tahun lalu, tidak seluruh kendaraan yang telah dimenangkan peserta lelang benar-benar berhasil diserahterimakan.

Beberapa pemenang lelang tidak melakukan pelunasan sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Akibatnya, status kemenangan mereka dinyatakan gugur dan kendaraan tersebut batal diambil.

Kondisi ini tentu menjadi perhatian tersendiri bagi BKAD Paser. Pasalnya, kendaraan yang tidak dilunasi tersebut harus kembali masuk dalam daftar aset yang akan dilelang ulang. 

BACA JUGA: Pemkab Paser Hadirkan Portal CCTV Berbasis Peta, Bisa Diakses Lewat Web

BACA JUGA: Kebutuhan PJLP di Paser Capai 946 Orang khusus Non-ASN

Untuk itu, pada tahun ini, BKAD berencana kembali mengajukan pelelangan terhadap kendaraan-kendaraan tersebut agar dapat segera dimanfaatkan secara maksimal.

Dalam prosesnya, pelelangan aset daerah tidak dilakukan secara sembarangan. BKAD terlebih dahulu harus mengajukan permohonan penilaian kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: