Bankaltimtara

Pengacara Nilai Saksi ‘Pura-Pura Tak Tahu’ di Sidang Kasus DBON Kaltim

Pengacara Nilai Saksi ‘Pura-Pura Tak Tahu’ di Sidang Kasus DBON Kaltim

Suasana sidang kedua dugaan korupsi dana hibah DBON yang menjerat Agus Hari Kesuma dan Zairin zain sebagai terdakwa, dengan menghadirkan para saksi dari JPU.-(Disway Kaltim/ Mayang)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kalimantan Timur, Agus Hari Kesuma, menilai sejumlah saksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim memberikan keterangan yang tidak selaras dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang lanjutan perkara DBON 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, pada Rabu, 18 Februari 2026. 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Susanta.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan 7 saksi. Namun, baru 3 saksi yang diperiksa. Sedangkan 4 lainnya dijadwalkan memberikan keterangan pada sidang lanjutan, yang diagendakan pada Selasa, 24 Februari 2026.

BACA JUGA: Sidang Perdana Korupsi Hibah DBON Kaltim, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

BACA JUGA: Kuasa Hukum Terdakwa Kasus DBON Minta KUHP Baru Diterapkan, Nilai Dakwaan Jaksa Dinilai Sumir

Kuasa hukum terdakwa Agus Haru Kesuma, Hendrich Juk Abeth, menyatakan kesaksian yang disampaikan di persidangan tidak memperkuat dakwaan terhadap kliennya.

"Saksi yang diajukan oleh JPU banyak yang pura-pura tidak tahu. Padahal di BAP sudah sangat jelas dan tegas. Masing-masing punya peranan," ujar Hendrich kepada awak media usai persidangan, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam dokumen BAP telah tergambar pembagian tugas sejumlah pihak dalam pengelolaan dana hibah DBON, termasuk pihak yang disebut sebagai inisiator, wakil bendahara, serta pejabat yang menandatangani dan memvalidasi Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Pak Timur sebagai inisiator, Pak Khairul sebagai wakil bendahara yang menandatangani RAB. Lalu ada yang memvalidasi RAB itu benar atau tidak. Semua itu sudah terang di BAP," katanya.

BACA JUGA: Sigit Wibowo: Pembentukan DBON Tidak Pernah Libatkan DPRD

BACA JUGA: Hasanuddin Mas’ud Kunjungi Kejati Kaltim, Bantah Ada Pemeriksaan terkait DBON

Hendrich juga menyoroti keterangan salah satu saksi yang tidak mengakui keterlibatannya dalam Tim Pelaksana Pengelola Dana (TPPD).

"Pak Irfan tidak mengakui dirinya sebagai TPPD. Bahkan banyak juga yang lupa, padahal kalau melihat fakta surat-menyurat itu jelas," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait