Bankaltimtara

Disperindag Kutim Pantau Harga Bahan Pokok Lewat Aplikasi SP2KP

Disperindag Kutim Pantau Harga Bahan Pokok Lewat Aplikasi SP2KP

Aktivitas pedagang bahan pokok.-dok/Ari/Disway Kaltim-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kutim menggunakan aplikasi  Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), untuk memantau harga komoditas di pasaran.

Aplikasi ini dirancang untuk merekam pergerakan harga bahan pokok secara berkala dan real time.

Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani aplikasi SP2KP memungkinkan pemerintah memperoleh data harga langsung dari lapangan.

Sehingga setiap fluktuasi harga komoditas dapat terdeteksi sejak dini.

BACA JUGA:Pemkab Kutim Pastikan Utang Proyek 2025 Dibayar Tahun Ini

Sistem ini dinilai mampu menjadi alat pengendali sekaligus rujukan penting dalam pengambilan kebijakan intervensi pasar. 

Nora Ramadhani menjelaskan bahwa digitalisasi pengawasan pasar menjadi kebutuhan mendesak di tengah dinamika ekonomi yang terus bergerak cepat.

BACA JUGA:Jalan Utama Muara Ancalong Rusak Parah, Akses Ekonomi dan Mobilitas Warga Terhambat

Dengan SP2KP, proses pemantauan tidak lagi bergantung pada laporan manual yang memerlukan waktu lama.

“Melalui SP2KP, kami bisa memantau perubahan harga komoditas secara langsung dari lapangan. Data ini sangat membantu dalam menentukan langkah kebijakan jika terjadi lonjakan atau penurunan harga yang tidak wajar,” ujar Nora.

Tidak hanya diperuntukkan bagi kebutuhan internal pemerintah, data harga yang terekam dalam sistem ini juga dapat diakses oleh masyarakat.

Informasi harga ditampilkan melalui videotron di ruang publik agar masyarakat mengetahui kondisi harga pasar secara terbuka.

Menurut Nora, keterbukaan informasi ini menjadi bagian dari upaya melindungi konsumen agar tidak dirugikan oleh praktik penjualan yang tidak sesuai dengan harga pasar sebenarnya.

BACA JUGA:Modal Lahan 1 Hektare, Desa Muara Bengkal Ilir Berhasil Panen 500 Kilogram Jagung

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: