Debu dari Proyek Penimbunan Tanah Ganggu Warga, Camat Samarinda Seberang Minta Maaf
Proyek penimbunan yang menimbulkan banyaknya debu di Simpang jalan Kecamatan Samarinda Seberang.-Rahmat/Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi menyampaikan permohonan maaf kepada warga yang terdampak debu dari aktivitas penimbunan tanah di wilayahnya.
Ia menegaskan, bahwa pihak kecamatan telah melakukan penanganan sejak awal, meskipun pengendalian di lapangan belum berjalan optimal.
Aditya menjelaskan, dugaan adanya aktivitas penimbunan mulai terpantau sejak Kamis pekan lalu. Keesokan harinya, tim kecamatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi lokasi untuk memberikan imbauan kepada pengelola kegiatan agar menjaga kebersihan lingkungan.
“Kami meminta agar pembersihan dilakukan secara manual atau dengan mekanisme lain, serta melaporkan kegiatan tersebut ke bagian Wasbang,” ujar Aditya, Senin, 24 November 2025.
BACA JUGA: Penertiban Lokalisasi Loa Hui Tidak Harus Tunggu Instruksi Wali Kota
Namun, pada Senin pagi berikutnya, pembersihan yang dilakukan petugas penyapuan dinilai tidak maksimal. Debu di sekitar lokasi masih banyak berterbangan dan mengganggu warga.
Melihat kondisi itu, pihak kecamatan mengambil inisiatif melapor langsung ke tim Pengawas Bangunan (Wasbang).
“Selasa tim Wasbang akhirnya turun. Sejak hari itu, kegiatan penimbunan sudah tidak berjalan lagi,” kata Aditya.
Ia menambahkan, pemilik lahan juga bekerja sama dengan Posko Pemadam Kebakaran 5 untuk membantu pembersihan area.
BACA JUGA: Dishub Samarinda Awasi Ketat Titik Pelanggaran Parkir Dekat Pedagang Kue di Jalan Juanda
Aditya mengakui bahwa jenis material tanah yaitu tanah liat yang menyebabkan tanah tersebut lengket di jalan turut memperparah kondisi debu di jalan simpang Kecamatan Samarinda Seberang.
“Karakter tanahnya tanah liat dan lengket sehingga mudah terbawa angin,” ujarnya.
Terkait teknis pengendalian debu, seperti penyemprotan sebelum aktivitas dihentikan, pihak kecamatan menyerahkan sepenuhnya kepada Wasbang sebagai pemegang kewenangan.
“Kalau kami larang langsung, kasihan juga pihak yang punya kepentingan. Jadi tetap harus melalui prosedur,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
