Belum Ada Kejelasan, Opsi Lahan Insinerator Samarinda Seberang Butuh Penanganan BPKAD
Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayoggi saat meninjau lokasi lahan yang akan dijadikan Insenerator.-Rahmat/Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Rencana pembangunan insinerator di wilayah Samarinda Seberang masih menyisakan perdebatan soal lokasi.
Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi menegaskan, bahwa lahan yang kini dipilih merupakan opsi terakhir yang tersedia.
Ia mengatakan, lahan yang tersedia saat ini di Samarinda Seberang hanya lahan yang berada di PDAM Samarinda seberang. Lahan tersebut merupakan opsi terakhir yang tersedia saat ini.
“Kalau memang tidak bisa di lahan tersebut, sebenarnya di Samarinda Seberang tidak ada tempat lain lagi,” ujar Aditya saat ditemui di kantor Kecamatan Samarinda Seberang, Selasa 2 September 2025.
BACA JUGA: Jelang Pengoperasian Insinerator, DPUPR Samarinda Gencar Sosialisasi Pilah Sampah Skala Rumah Tangga
Menurut Adit, pemerintah kecamatan telah mempertimbangkan sejumlah alternatif, mulai dari lahan di bawah Jembatan Mahakam I, hingga eks Kantor KNPI yang berada di depan SMPN 3 Samarinda. Namun, keduanya dinilai tidak representatif Selain itu, eks KNPI juga memiliki fungsi sosial yang lebih besar bagi masyarakat sekitar.
"Pemilihan lahan insinerator ini sekaligus ditujukan untuk menampung fungsi tempat pembuangan sementara (TPS). Pasalnya, TPS di eks KNPI kerap menimbulkan masalah, bahkan sampahnya meluber hingga ke jalan," jelasnya.
Dia mengungkapkan, bahwa dengan adanya pengolahan sampah berbasis insenerator di Samarinda Seberang adalah kunci pengurangan volume sampah yang seringkali menumpuk di beberapa titik TPS yang ada di Samarinda Seberang.
“Dengan insinerator, pengelolaan sampah yang ada di Samarinda Seberang lebih optimal,” ungkapnya.
BACA JUGA: Warga Terdampak Proyek Insinerator di Samarinda Dapat Bantuan Sewa Rumah Selama 3 Tahun
Ia menegaskan, bahwa lahan yang dipilih merupakan aset Pemerintah Kota Samarinda. Hal ini, juga diperkuat oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda.
“BPKAD meyakini itu tanah pemkot, sehingga tidak bisa dijadikan alasan bila ada penolakan warga. Tanah pemerintah harus dimanfaatkan dan ditertibkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
