Bankaltimtara

DPRD Kukar Minta Kepastian Hukum Aset Pelabuhan Ambarawang Laut

DPRD Kukar Minta Kepastian Hukum Aset Pelabuhan Ambarawang Laut

Farida, jubir Pansus, membacakan laporannya di Sidang Paripurna.-Ari--nomorsatukaltim.disway.i

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Panitia Khusus (Pansus) terus menyoroti kejelasan status aset Pelabuhan Ambarawang Laut. 

Hal ini menjadi pokok bahasan utama dalam laporan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Aset Pelabuhan Ambarawang Laut ke dalam PT Tunggang Parangan (Perseroda) yang dipaparkan pada Rapat Paripurna ke-17, Jumat (31/10/2025) lalu.

Raperda tersebut disusun sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum atas aset pelabuhan milik daerah sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kutai Kartanegara. 

Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memperkuat konektivitas wilayah dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Juru Bicara Pansus, Farida, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda telah dilakukan secara menyeluruh dan mendalam melalui rapat internal, konsultasi lintas instansi, serta kunjungan langsung ke lokasi Pelabuhan Ambarawang Laut di Kecamatan Samboja Barat.

“Dari hasil pembahasan, kami menemukan bahwa persoalan utama terletak pada status kepemilikan dan pengelolaan aset pelabuhan antara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kementerian Perhubungan,” ujar Farida dalam laporannya.

Ia menjelaskan, penyertaan modal daerah dalam bentuk aset fisik memang berpotensi menimbulkan risiko hukum dan akuntansi, terutama jika belum ada kejelasan kepemilikan yang sah. 

Karena itu, Kementerian Dalam Negeri merekomendasikan agar penyertaan modal dilakukan dalam bentuk uang tunai untuk mencegah timbulnya masalah administratif di kemudian hari.

“Penyertaan modal dalam bentuk uang lebih aman dari sisi regulasi dan tata kelola, sehingga tidak menimbulkan kendala hukum maupun administratif saat proses audit dan pelaporan,” tambahnya.

Farida menyebut, Pansus telah melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk Badan Otorita IKN, Biro Ekonomi Provinsi Kalimantan Timur, PT Perindo Balikpapan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Dalam Negeri. Melalui konsultasi tersebut, Pansus memperoleh berbagai pandangan dan rekomendasi untuk memperkuat dasar hukum pengelolaan pelabuhan daerah.

Dari hasil kajian komprehensif itu, Pansus merumuskan tiga opsi solusi strategis. Pertama, sinkronisasi kebijakan antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar pengelolaan aset pelabuhan sejalan dengan arah pembangunan daerah. 

Kedua, optimalisasi pemanfaatan aset melalui kerja sama yang jelas antara pemerintah, BUMD, dan pihak ketiga. 

Ketiga, penyertaan modal berdasarkan kajian kelayakan usaha guna meminimalkan risiko hukum maupun finansial.

“Mengingat kompleksitas persoalan ini, kami merekomendasikan perlunya pertemuan lintas kementerian dan lembaga agar dapat ditemukan solusi menyeluruh dan komprehensif,” jelas Farida.

Ia menegaskan bahwa Pansus akan menyerahkan hasil pembahasan Raperda kepada pimpinan DPRD Kukar untuk ditindaklanjuti dalam tahapan harmonisasi dan fasilitasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah yang sah.

Dalam kesempatan itu, Farida juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif mendukung proses pembahasan, termasuk Pemerintah Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta media massa yang turut membantu menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

“Harapan kami, Raperda ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset Pelabuhan Ambarawang Laut serta memperkuat peran BUMD dalam mengelola aset strategis daerah secara profesional dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: