Bankaltimtara

Tambang di Kecamatan Sangasanga, Ciptakan Ketegangan Antara Perusahaan dan Warga

Tambang di Kecamatan Sangasanga, Ciptakan Ketegangan Antara Perusahaan dan Warga

Arcintia Rahmadani, Mahasiswi Ilmu Pemerintahan FISIP UNMUL.-dok. pribadi--

Oleh: Arcintia Rahmadani*

AKTIVITAS pertambangan di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menjadi bagian penting dari sektor ekonomi daerah. Kukar menjadi salah satu penyumbang utama produksi batu bara nasional dengan produksi mencapai puluhan ribu metrik ton setiap bulannya. Aktivitas tambang ini meliputi penambangan batu bara oleh perusahaan besar dan pertambangan rakyat yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat. 

Namun, kegiatan ini juga menimbulkan berbagai dampak negatif, terutama ketika pengelolaan tambang tidak mengikuti aturan yang berlaku atau terjadi penambangan ilegal.

Sebagian wilayah pertambangan berada di kawasan hutan yang sensitif, sehingga pemerintah daerah bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memperketat pengawasan agar aktivitas tambang berjalan sesuai hukum dan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Tantangan yang dihadapi meliputi tumpang tindih lahan, pelanggaran izin, serta dampak lingkungan seperti kerusakan habitat dan pencemaran udara akibat debu tambang. 

Baca Juga: Buah dalam Asap: Ketika Bahasa Melunakkan Bahaya Rokok

Kasus di Kecamatan Sangasanga merupakan contoh nyata konflik antara aktivitas tambang dan masyarakat terdampak. Kasus ini bermula dari intensifikasi penambangan batu bara oleh perusahaan besar dan pertambangan rakyat yang beroperasi di kawasan hutan lindung. 

Seiring berjalannya waktu, warga sekitar lokasi tambang mulai mengeluhkan dampak negatif dari aktivitas tersebut. Mereka mengalami gangguan kesehatan seperti masalah pernapasan akibat debu tebal dan terganggunya waktu istirahat karena kebisingan operasi tambang. Sebanyak 35 warga terdampak secara langsung yang kemudian memberikan kuasa kepada kuasa hukum mereka untuk mendampingi dalam memperjuangkan hak atas lingkungan yang sehat serta perlindungan dari dampak tambang.

Persoalan ini memicu ketegangan antara masyarakat dan perusahaan tambang yang dianggap belum memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembebasan lahan dan perlindungan warga terdampak. Kasus ini menggambarkan konflik sosial yang muncul akibat ketidakseimbangan antara kepentingan industri dan hak-hak masyarakat.

Baca Juga: Ironi Program Makan Bergizi Gratis: Anggaran Jumbo dan Keracunan Massal 

Melalui pendampingan hukum, warga menuntut agar perusahaan dan pihak berwenang bertindak sesuai regulasi demi menjaga hak lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat di Kukar.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah perusahaan tambang diduga mengabaikan kewajibannya terhadap masyarakat yang terdampak. Warga sebelumnya sempat melakukan aksi protes menuntut hak atas lingkungan yang baik, namun aksi tersebut malah berujung pada laporan polisi oleh perusahaan dengan tuduhan mengganggu aktivitas tambang. 

Padahal menuntut hak atas lingkungan hidup yang baik dijamin dalam aturan sehingga warga tidak bisa dituntut pidana atau perdata karena hal tersebut. Kasus ini mencerminkan ketegangan antara kepentingan pertambangan dengan hak-hak masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang, khususnya terkait perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat. 

Kasus ini juga menjadi warning bagi perusahaan tambang untuk menjalankan kewajiban sesuai regulasi yang berlaku dan memperhatikan dampak sosial lingkungan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat. (*/Mahasiswi Ilmu Pemerintahan FISIP UNMUL)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: