Bankaltimtara

Disdikbud Samarinda Tegaskan Larangan Jual Beli LKPD, Sekolah Diminta Atur Distribusi Internal

Disdikbud Samarinda Tegaskan Larangan Jual Beli LKPD, Sekolah Diminta Atur Distribusi Internal

Walikota Samarinda, Andi Harun bersama Mendikdasmen, Abdul Mu'ti saat meninjau belajar mengajar di Sekolah Terpadu.-Rahmat/Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda menegaskan kembali larangan praktik jual beli Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) di lingkungan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin mengatakan, bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan penjualan LKPD kepada siswa maupun orang tua murid.

Terlebih belum lama ini sempat mencuat dugaan jual beli LKPD di salah satu sekolah di kawasan Sungai Pinang, Samarinda Utara.

Dia mengatakan, bahwa distribusi LKPD sebenarnya telah mencukupi kebutuhan siswa, meskipun sempat terjadi kekurangan karena perhitungan awal hanya berfokus pada jumlah siswa. Pihaknya kemudian menyadari bahwa guru juga membutuhkan buku pegangan.

BACA JUGA: Orangtua Murid Diintimidasi karena Pertanyakan Penjualan LKS

BACA JUGA: Disdik Samarinda Pastikan Tidak Ada Penjualan Buku di Sekolah Negeri

“Sehingga ada yang kurang, tapi sudah kita cetak lagi dan tinggal distribusi. Tapi bukan untuk menghalalkan, jual beli itu tidak boleh,” ucapnya, saat ditemui di Balaikota Samarinda, Jumat 3 Oktober 2025.

Menurutnya, jika terjadi kekurangan, sekolah seharusnya mampu mencari solusi melalui pengaturan internal tanpa harus melibatkan praktik jual beli.

Misalnya dengan sistem penggunaan bergantian antarsiswa atau penjadwalan yang berbeda.

“Kalau bukunya kurang ya harusnya diatur di internal. Jadi jangan dibuat alasan langsung ada jual beli. Di sekolah kan bisa diatur, kan bisa gantian murid memakai atau harinya bisa beda. Sebenarnya bisa diatasi,” jelasnya.

BACA JUGA: Kepsek SDN 017 Sungai Pinang Jawab Dugaan Intimidasi Wali Murid

BACA JUGA: Pemkot Samarinda Cetak LKS Sendiri untuk Dibagi Gratis, Hemat Rp66 M dan Libatkan Guru Lokal

Asli juga menekankan bahwa Disdikbud akan melakukan penelusuran apabila ada indikasi penjualan LKPD. Jika terbukti, pihak sekolah yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.

Ia menegaskan, bahwa kasus seperti ini bisa saja muncul akibat kesalahan teknis dalam pendataan, mengingat jumlah siswa di Samarinda mencapai lebih dari 110 ribu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: