Bankaltimtara

Nany Widjaja dan Dahlan Iskan Serahkan Bukti Tambahan di Pengadilan

Nany Widjaja dan Dahlan Iskan Serahkan Bukti Tambahan di Pengadilan

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kuasa Hukum Nany Widjaja selaku penggugat dalam sidang perbuatan melawan hukum terhadap PT Jawa Pos mengajukan 31 bukti tambahan. Bukti tersebut diajukan kepada majelis hakim yang diketuai Sutrisno.

Melalui kuasa hukumnya Richard Handiwiyanto dari Handiwiyanto Law Office, Nany Widjaja menyerahkan bukti surat berupa 31 dokumen yakni bukti kepemilikan Nany Wijaya atas PT Dharma Nyata Press atau tabloid Nyata.

"Tadi kita serahkan dokumen yakni tabloid Nyata edisi tahun 1991 sampai 2025 yang mana semuanya ternyata tidak pernah mencantumkan atau memberitahukan kepada masyarakat umum mereka (bahwa Jawa Pos dan Tabloid Nyata) bukanlah satu grup dari awal. Jadi sudah sangat jelas bahwa Nyata adalah perusahaan atau majalah yang berdiri secara independen," ujar Richard.

Richard menambahkan dengan adanya bukti tersebut maka semakin jelas bahwa mulai dari penerbit, jajaran pengurus maupun karyawan tidak ada satupun yang menunjukkan jika Tabloid Nyata BUKAN bagian dari Jawa Pos.

Selain Nany Widjaya, turut tergugat yakni Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya Mahendra Suhartono juga mengajukan bukti tambahan.

Bukti tersebut berupa screenshot website sistem informasi penelurusan perkara PN Surabaya terhadap Register nomor 625/Pdt.G/2025/PN SBY dan juga gugatan perbuatan melanggar hukum perkara nomor 625//Pdt.G/2025/PN SBY.

"Dokumen-dokumen yang kita serahkan tadi yang berkaitan dengan Jawa Pos. Dimana dokumen-dokumen yang kita miliki semua berada di Jawa Pos, sudah kita minta tetapi sampai saat ini tidak kunjung diberikan. Hingga munculnya gugatan permintaan dokumen tersebut kepada Jawa Pos," ujar Mahendra.

Sementara Kim Pentakosta kuasa hukum PT Jawa Pos mengatakan bahwa pihaknya tak mengajukan bukti tambahan apapun.

"Untuk hari ini dari kita tidak mengajukan bukti tambahan apapun ya," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang sengketa kepemilikan PT Dharma Nyata Press (Tabloid Nyata) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya masuk tahap pembuktian. 

Pihak penggugat, Nany Widjaja, menyerahkan 24 bukti yang sangat kuat bahwa dia merupakan pemilik Tabloid Nyata yang sah. 

Bukti-bukti ini mematahkan klaim Jawa Pos bahwa Tabloid Nyata adalah milik mereka.

Hakim yang memimpin sidang, Sutrisno SH, di awal persidangan meminta para pihak menyerahkan bukti-bukti yang sebelumnya telah di-upload di sistem e-court. 

Pihak tergugat, Jawa Pos, tidak membawa dokumen yang diminta hakim. Hakim masih memberikan kesempatan kepada Jawa Pos untuk menyerahkan bukti komprehensif relatif pada sidang berikutnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: