Bankaltimtara

Penetapan Status Tersangka Dahlan Iskan Hoax

Penetapan Status Tersangka Dahlan Iskan Hoax

Penasihat Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja-istimewa-

SURABAYA, NOMORSATUKALTIM - Kabar penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan masih simpang siur. Masih belum ada kabar pasti terkait kabar yang sempat mengejutkan publik tersebut. Isu tersebut masih asumsi yang tidak berdasar sama sekali.

Johanes Dipa Widjaja, penasihat hukum Dahlan Iskan mengatakan, informasi tersebut tidak benar. Bahkan, Polda Jawa Timur sendiri tidak pernah membuat press rilis terkait status hukum mantan menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI periode 2011-2014 itu.

“Kalau kita cermati, pemberitaan yang beredar kemarin, pihak Polda Jatim tidak pernah menyatakan atau membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap klien kami,” kata Johanes Dipa Widjaja, Rabu 9 Juli 2025.

Menurutnya, isu tersebut dihembuskan oleh berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab. Serta beritikad tidak baik. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk bertujuan untuk mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Tersangka? Ini Tanggapan Penasihat Hukumnya

BACA JUGA: Rudy Mas’ud Daftarkan Diri Jadi Calon Ketua DPD Golkar Kaltim, Potensi Calon Tunggal?

“Proses yang berlangsung itu adalah gugatan perdata dan permohonan PKPU yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” kata alumni Universitas Surabaya itu.

Bahkan, ia menegaskan, Dahlan Iskan bukan merupakan pihak terlapor dalam perkara pidana tersebut. Sebelumnya, kliennya diperiksa statusnya hanya sebagai saksi. Hanya saja, pemeriksaannya ditangguhkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

“Pemeriksaan itu ditangguhkan karena alasan yang cukup kuat, yakni proses perkara perdata yang masih bergulir di PN Surabaya. Karena alasan tersebut, akhirnya penyidik mengabulkan penangguhan pemeriksaan terhadap klien kami,” tegasnya.

Karena itu, ia memandang pemberitaan yang sempat panas kemarin adalah bagian dari upaya penggiringan opini publik yang keji.

BACA JUGA: Polsek Samarinda Seberang Tangkap Pelaku Penganiayaan, Pisau Sepanjang 25 Cm Turut Disita

BACA JUGA: MK Dinilai Melanggar Konstitusi dalam Putusan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Tindakan fitnah dan pembunuhan karakter (character assassination) terhadap mantan Dirut Jawa Pos Group ini.

Di sisi lain, saat ini ia menaruh harapan dan kepercayaan kepada aparat penegak hukum di Polda Jawa Timur. Menurutnya, penyidik di Ditreskrimum Polda Jatim akan bersikap profesional, proporsional dan presisi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: