Audit Tata Kelola Parkir di Samarinda Temukan Oknum Pegawai Buka Rekening Khusus Penampung
Ilustrasi parkir kendaraan di wilayah Samarinda.-Disway/ Mayang-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Pemerintah Kota Samarinda akhirnya menerima hasil audit terhadap pengelolaan parkir di Kota Samarinda.
Tindak kecurangan pengelolaan parkir di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) itu akhirnya terkuak.
Temuan awal mengindikasikan adanya pelanggaran hukum, termasuk praktik penampungan dana parkir ke rekening pribadi yang dilakukan oleh oknum juru parkir maupun pegawai Dishub.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengonfirmasi, bahwa laporan hasil audit tersebut telah sampai ke meja kerjanya sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri akhir Maret lalu.
BACA JUGA: Audit Dishub Samarinda Masih Berlangsung, Wali Kota Beri Batas Satu Bulan Harus Selesai
BACA JUGA: Dianggap Bermasalah, Sistem Tata Kelola Parkir di Samarinda Diaudit
Laporan itu merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak yang dilakukannya pada Januari 2025 lalu dengan dugaan kebocoran Pendapatan Daerah (PAD) melalui setoran parkir.
“Sudah dilaporkan kepada saya bahwa dalam investigasi kasus telah ditemukan beberapa temuan. Pertama, ada oknum, baik itu pegawai maupun jukir, yang secara sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum,” tegas Andi Harun beberapa waktu lalu.
Salah satu temuan yang paling mencolok dalam audit ini adalah praktik penampungan dana parkir ke dalam rekening pribadi oknum tertentu.
Andi Harun menegaskan, bahwa tindakan tersebut jelas bertentangan dengan prosedur pengelolaan keuangan daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
BACA JUGA: Sidak Jukir di Kota Samarinda, Andi Harun Temukan Ketidakwajaran Pengumpulan Retribusi
“Bahkan ada yang membuka rekening pribadi untuk menampung aliran uang parkir, ada oknum yang secara sadar dan sengaja membuat rekening sendiri sehingga terjadi penampungan uang parkir di rekening tersebut selama ini,” ungkap Andi harun.
Dikatakan Andi Harun, kini pihaknya telah berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara tegas melalui jalur hukum dan disiplin kepegawaian.
Inspektorat juga telah merekomendasikan agar Pemkot Samarinda menindak tegas beberapa jukir yang terbukti terlibat dalam praktik kecurangan agar segera diberhentikan kerja samanya.
Tak sampai di situ, Andi Harun pun mewajibkan oknum yang terbukti bersalah untuk mengembalikan seluruh dana yang bukan menjadi haknya.
BACA JUGA: Tidak Gratis Lagi, Parkir di Kawasan Tepian Akan Dikenakan Tarif Mulai April
BACA JUGA: Banyak Truk Sering Parkir Tak Beraturan, Dishub Samarinda Sebut Kantong Parkir Solusinya
Dia menggarisbawahi bahwa semua keputusan diambil secara objektif, berdasarkan bukti yang ada.
"Bagi pegawai yang terlibat, akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari ringan hingga terberat. Bisa berupa penurunan pangkat hingga pemutusan hubungan kerja, terutama bagi juru parkir yang terlibat. Serta diwajibkan mengembalikan dana yang bukan haknya," terangnya.
"Kita tidak ingin menjatuhkan sanksi hanya karena asumsi. Setiap tindakan harus diuji berdasarkan data dan bukti kuat yang sudah dikumpulkan Inspektorat," sambung Andi Harun.
Saat ini, proses pembahasan sanksi disiplin sedang berlangsung antara Sekretaris Daerah (Sekda) bersama Tim Penilai dan Pengawasan Disiplin (TP2D), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.
BACA JUGA: Revitaliasasi Kawasan Citra Niaga, Plaza 21 dan Gang Rombong Bakal Dijadikan Kantong Parkir
Sementara pengumuman resmi mengenai jumlah kerugian dan nama-nama pihak yang terlibat akan disampaikan setelah proses evaluasi menyeluruh selesai.
“Kami pastikan akan ada pernyataan resmi termasuk soal jumlah dana yanh diselewengkan. Tapi yang jelas, ini menjadi bukti bahwa kita serius membenahi sistem pengelolaan parkir agar lebih transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

