Bankaltimtara

Batas Akhir Hari Ini, Penetapan UMP Kaltim 2026 Masih Difinalisasi

Batas Akhir Hari Ini, Penetapan UMP Kaltim 2026 Masih Difinalisasi

Sekda Sri Wahyuni-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

BACA JUGA: UMK Bontang Diusulkan Naik Rp19.000, Disnaker Tunggu Penetapan Provinsi

Sri menambahkan, penetapan UMP Kaltim dilakukan setelah menerima masukan dari Dewan Pengupahan serta hasil rapat dan kajian yang disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja Kalimantan Timur.

Seluruh usulan tersebut kemudian diekspos dan disampaikan kepada gubernur sebagai bahan pertimbangan akhir.

"Tidak serta-merta hasil Dewan Pengupahan langsung dicatat. Ada pertimbangan lain dan seluruhnya disesuaikan dengan formula penghitungan yang direkomendasikan pemerintah pusat," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Rozani Erawadi mengatakan, bahwa seluruh bahan penetapan UMP serta UMK/UMSP/UMSK tahun 2026 telah disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur.

BACA JUGA: UMK Kukar Tahun 2026 Disepakati Jadi Rp3,99 Juta, Naik 5,99 Persen

"Kita sabar menunggu pengumuman Pak Gubernur. Semua bahan sudah kami input dan serahkan. Beliau masih ada kegiatan lain, jadi kita tunggu saja," kata Rozani, Rabu malam.

Menurut Rozani, pengumuman UMP masih berada dalam batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni hingga pukul 23.59 Wita pada 24 Desember 2025.

"Ini belum bisa disebut terlambat. Batas akhirnya kan sampai jam 23.59 malam ini. Kalau sudah masuk tanggal 25 baru itu terlambat," jelasnya.

Ia menyebutkan, pengumuman UMP maupun UMK berpotensi dilakukan pada malam hari. Meski demikian, seluruh proses telah siap untuk diumumkan sewaktu-waktu setelah gubernur menyelesaikan agenda kegiatannya.

BACA JUGA: UMK Kubar Tahun 2026 Naik 7,07 Persen, Pembahasan UMSK Belum Ada Titik Temu

"Ada kemungkinan malam ini diumumkan. Kita upayakan secepatnya," sebutnya.

Rozani juga memastikan bahwa seluruh Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kaltim pada tahun 2026 akan mengalami kenaikan, meskipun besaran kenaikannya bervariasi antar daerah.

"Kenaikannya variatif dan relatif naik semua. Untuk daerah mana yang tertinggi, nanti bisa dilihat sendiri setelah Pak Gubernur mengumumkan secara resmi," beber Rozani.

Pengumuman resmi UMP dan UMK 2026, lanjut Rozani, akan disampaikan kepada publik melalui Dinas Komunikasi dan Informatika.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait