Bankaltimtara

Keras, Menaker Larang Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan, Sudah Ada Edarannya

Keras, Menaker Larang Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan, Sudah Ada Edarannya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.-istimewa-

"Lalu, pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang," imbuhnya.

Sebagai informasi, di Kaltim sendiri kasus penahanan ijazah karyawan sempat terjadi di Balikpapan.

BACA JUGA:Marak PHK di Industri Media, Menkomdigi akan Bertemu Menaker Pekan Depan

BACA JUGA: Disnaker Balikpapan Ungkap Motif Perusahaan yang Melakukan Penahanan Ijazah Pekerja

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufidah mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menangani beberapa kasus serupa sebelumnya.

Sebagian besar permasalahan tersebut berhasil diselesaikan, dan ijazah para pekerja yang sempat tertahan kini telah kembali ke tangan pemiliknya.

Namun, saat ini, satu kasus masih memerlukan perhatian lebih. Disnaker pun tengah berupaya memfasilitasi penyelesaian melalui jalur bipartit, yakni sebuah forum perundingan langsung antara pekerja dan perusahaan yang bersangkutan.

Menyikapi potensi gesekan yang mungkin timbul, Disnaker mengambil langkah hati-hati dengan tidak mempublikasikan identitas perusahaan yang bermasalah.

Langkah ini diambil semata-mata demi kelancaran proses mediasi. "Takutnya ada pihak-pihak yang tersinggung, malah menyulitkan proses fasilitasi," ungkap Ani, Rabu (23/4/2025)lalu.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas selama penyelesaian. Meskipun saat ini pihaknya belum membuka posko pengaduan khusus terkait penahanan ijazah, Disnaker Balikpapan memastikan bahwa setiap laporan dari pekerja akan ditindaklanjuti.

“Para pekerja yang mengalami nasib serupa diimbau untuk segera melapor langsung ke kantor Disnaker yang berlokasi di lantai 4 Gedung Gabungan Dinas Balikpapan,” tutur Ani.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: