Rancangan Pergub Gratispol Kaltim Masuki Tahap Fasilitasi di Kemendagri
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni.-(Disway Kaltim)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah memproses rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pelaksanaan program Gratispol.
Saat ini, rancangan tersebut telah memasuki tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda).
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa tahap fasilitasi ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya, yakni penyusunan oleh perangkat daerah, harmonisasi oleh kementerian teknis, serta pembulatan naskah rancangan yang melibatkan tim lintas perangkat daerah.
"Informasi terakhir dari Kemendagri, rancangan Pergub Gratispol sudah disetujui. Tinggal masuk tahap fasilitasi untuk penyempurnaan dan perbaikan," kata Sri Wahyuni.
Ia menjelaskan bahwa penerapan Peraturan Gubernur secara resmi dapat dilakukan setelah proses fasilitasi rampung, serta perbaikan pun disesuaikan dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA : Samarinda dan Kukar Sarang Preman, Polda Kaltim Ungkap 27 Kasus Premanisme Selama Dua Pekan
Sri Wahyuni mengungkapkan, mengenai Pergub program Gratispol akan disusun secara terpisah berdasarkan masing-masing bidang.
Adapun empat rancangan Pergub yang telah diajukan antara lain:
1. Pergub Pendidikan Gratis
2. Pergub Kesehatan Gratis
3. Pergub Administrasi Kepemilikan Rumah Gratis
4. Pergub Perjalanan Rohani Gratis (Umrah bagi marbot)
BACA JUGA : Pemkot Balikpapan Tawarkan 7 Sektor Unggulan, Siap Tampung Investasi untuk Topang Pembangunan IKN
"Pergub Gratispol dibuat per program. Jadi tidak dijadikan satu. Saat ini baru empat yang difasilitasi," jelasnya.
Program Gratispol sendiri mencakup berbagai bentuk layanan publik yang digratiskan untuk masyarakat, antara lain:
- Pendidikan gratis dari jenjang SMA/SMK hingga Strata 3 (S3)
- Pelayanan kesehatan dan pengobatan gratis
- Penyediaan makanan bergizi secara gratis
- Akses internet gratis (wifi) di seluruh desa
- Seragam sekolah gratis
- Administrasi kepemilikan rumah gratis
- Fasilitas haji dan umrah gratis khusus bagi marbot
BACA JUGA : REI Targetkan Bangun 1 Juta Rumah, Balikpapan Jadi Lokasi Prioritas Investasi Properti
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dan menelaah rancangan Pergub dari Pemprov Kaltim.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, setiap program daerah wajib memiliki regulasi tersendiri.
"Pelaksanaan urusan di daerah harus memiliki satu regulasi per satu urusan. Misalnya, urusan kesehatan tidak bisa digabung dengan pendidikan dalam satu Pergub. Harus dibuat terpisah," ungkap Akmal.
Ia mengatakan, daerah memang memiliki kewenangan otonomi untuk merumuskan kebijakan berdasarkan kebutuhan masyarakat, namun tetap harus selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
BACA JUGA : Dugaan Tambang Ilegal di Kebun Raya Unmul Samarinda Masih dalam Tahap Penyelidikan Polda Kaltim
"Daerah itu pelaksana. Jika pemerintah pusat sudah menetapkan Undang-undang Kesehatan, maka daerah wajib menindaklanjutinya melalui peraturan daerah. Setiap program harus punya payung hukum masing-masing," tegasnya.
Akmal pun menekankan bahwa pembentukan sebuah Pergub merupakan proses bertahap yang mencakup beberapa fase.
Di antaranya penyusunan naskah oleh perangkat daerah, harmonisasi dengan kementerian/lembaga terkait, pembulatan substansi rancangan, fasilitasi oleh Kemendagri, dan sosialisasi kepada pemangku kepentingan.
Kemudian dilanjutkan dengan finalisasi dan paraf koordinasi, penandatanganan oleh gubernur, penomoran dan pengundangan dalam Berita Daerah, serta penyebarluasan kepada masyarakat.
BACA JUGA : Bolehkah Berkurban Kolektif Selain Sapi? Begini Penjelasannya Menurut Islam
"Saat ini, Pergub-Perbub Gratispol dari Kaltim sedang kami fasilitasi di Ditjen Otda," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

