Bankaltimtara

KSOP Jatuhkan Sanksi Pembekuan Operasional Agen Pelayaran Tongkang Penabrak Jembatan Mahakam I

KSOP Jatuhkan Sanksi Pembekuan Operasional Agen Pelayaran Tongkang Penabrak Jembatan Mahakam I

Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi-Disway/ Mayang-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Aktivitas yang dilakukan Tongkang BG Azamara 3035 pada malam hari, Sabtu, 26 April 2025 pukul 23.15 itu terjadi di luar jam operasional pengolongan kapal dan area tambat resmi.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas (KSOP) Kelas I Samarinda pun telah memastikan tongkang muatan batu bara penabrak pilar Jembatan Mahakam itu sedang tidak melakukan pengolongan.

Pasalnya, KSOP telah menyesuaikan penjadwalan waktu pengolongan kapal pada pagi hari. “Di sini saya menegaskan kapal saat itu bukan melakukan pengolongan, tetapi ingin melakukan tambatan,” ungkap Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, Senin, (28/4/2025).

Diketahui, kapal ini berangkat dari Muara Pahu dan akan menuju Muara Jawa. Namun, nahasnya kapal yang sedang tertambat di dekat Sogo ini mengalami putus tali towing saat salah satu anak buah kapal (ABK) hendak memperpendek tali yang dinilai terlalu panjang.

BACA JUGA: DPRD Kaltim Rekomendasikan Jembatan Mahakam Ditutup Lagi

BACA JUGA: BBPJN Usulkan Penutupan Sementara Jembatan Mahakam I Usai Ditabrak Tongkang

Kemudian, setelah terlepas dari kendali Tugboat Liberty 7, tongkang itu pun terombang-ambing tidak terkendali hingga akhirnya menyenggol dan menabrak langsung Pilar P4 Jembatan Mahakam I yang tanpa diselimuti fender pelindung.

Dari rekaman CCTV yang beredar, jembatan bergetar hebat. Atas dasar ini, agen pelayaran tongkang itu sementara diputuskan untuk dibekukan.

"Kejadian kemarin itu bukan kejadian pengolongan. Itu terjadi di luar tempat tambatan dan di luar jam pengolongan yang ditentukan dalam sispro kami," tegas Mursidi.

Dijelaskan Mursidi, jadwal pengolongan kapal itu ditentukan dengan penyesuaian pasang surut air Sungai Mahakam. Berdasarkan ketentuan Sistem dan Prosedur (Sispro) KSOP.

BACA JUGA: Jembatan Mahakam Ditabrak Tongkang: Pelindo Samarinda Sebut Penggolongan Tongkang di Luar Jam Operasional

BACA JUGA: Perbaikan Fender Belum Selesai, Jembatan Mahakam I Kembali Ditabrak Tongkang Batu Bara

"Dan kemarin itu jadwalnya pagi hari, dari jam 6 sampai jam 10, di luar itu nggak ada lagi. Kecuali, pengolongan naik. Mulai dari jam 4 sampai jam 5, jam 6 itu waktu terakhir. Dikatakan naik, artinya kapal kosong. Kapal muatan sudah nggak ada lagi," jelasnya.

"Kami melakukan waktu pengolongan, terus membuat sispro, itu adalah koordinasi antara kami sebagai regulator dengan para stakeholder," tambahnya.

Kendati demikian, Mursidi menerangkan posisi tambatan tongkang, ternyata bukan berada di lokasi yang dipersyaratkan.

“Di area yang sebenarnya bukan dipersyaratkan melakukan tambatan. Jadi kami membuat sistem dan prosedur (sispro) pengolongan, artinya melakukan kegiatan di bawah jembatan, dan membuat zonasi, ada area yang diperbolehkan dan tidak,” ujar Mursidi.

BACA JUGA: Komisi II DPRD Kaltim Desak Kepastian Pemasangan Fender Jembatan Mahakam

“Kejadian kemarin itu kebetulan kapal tidak di area yang kami persyaratkan untuk tambatan, dan itu dilakukan tengah malam,” sambungnya.

Saat akan melakukan pengolongan, pihak KSOP berkoordinasi dengan Pandu di mana untuk memastikan keadaan dan posisi kapal itu jelas. Apakah akan dilakukan penundaan atau melanjutkan pengolongan.

"Itu sudah menjadi ranahnya badan usaha pelabuhan pengolah pemanduan. Koordinasinya, nah jika penuh harusnya tidak boleh. Hal itu disampaikan oleh tugas Pandu demi mengamankan kondisi kapal saat di jalur perairan," tuturnya.

Mursidi menjelaskan, Sungai Mahakam memiliki area labuh dan tambat resmi yang disusun berdasarkan pertimbangan keselamatan pelayaran.

BACA JUGA: Wacana Pemprov Kaltim Rancang Jalan Tepi Sungai Mahakam, Hubungkan Jembatan Mahakam hingga Mahkota

Area tersebut disesuaikan dengan kondisi pasang surut air, yang kerap mengharuskan kapal menunggu air pasang untuk dapat bergerak.

Area tambat resmi di Samarinda berada di kawasan Harapan Baru dan di atas lokasi, bukan di bawahnya. Sementara, posisi tongkang saat insiden justru berada sekitar 1,5 kilometer di bawah Jembatan Mahakam.

Sementara ini, lanjut Mursidi, meski pihaknya sempat luput dalam pengawasan pada kejadian tabrakan kedua, Namun KSOP telah menjatuhkan sanksi pembekuan operasional agen pelayaran tongkang.

“Untuk langkah awal, agen pelayaran yang memang berhubungan langsung dengan nahkoda, sementara dibekukan. Artinya sementara tidak bisa berkegiatan dalam kurun waktu tertentu, sambil menunggu penyelidikan yang kami lakukan nanti,” jelas Mursidi.

BACA JUGA: Kecelakaan Kapal di Sungai Mahakam, Satu ABK Hilang Setelah Tugboat Ditabrak Tongkang

Mursidi merinci, asal kapal tongkang itu dari terminal khusus milik PT FSP di Muara Pahu, Kutai Kartanegara, yang rencananya akan melakukan bongkar muat.

Sekedar informasi, Kapal milik PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudera yang menabrak Jembatan Mahakam I pada Februari 2025 lalu, kini tertambat di Teminal Khusus JT Sarana Bina Semesta Alam yang berada di Muara Kaman, Tenggarong.

DPRD Kaltim pun telah memerintahkan agar kapal tersebut dapat diamankan di Samarinda sebagai barang bukti dan dipasang garis polisi. Sedangkan kapal yang mengangkut batu bara PT Energy Samudra Logistic berada di Harapan Baru.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait