Bankaltimtara

DPRD Samarinda Persoalkan Limbah Mie Gacoan, Minta DLH Turun Tangan

DPRD Samarinda Persoalkan Limbah Mie Gacoan, Minta DLH Turun Tangan

Komisi III DPRD Samarinda saat memeriksa sistem pembuangan limbah Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani.-(Disway Kaltim/ Rahmat)-

Selain persoalan limbah, DPRD juga menyoroti kondisi Drainase trap atau tempat penampungan minyak dan lemak yang dinilai sudah penuh saat dilakukan peninjauan.

Menurut manajemen, pengangkutan limbah dilakukan satu hingga dua kali setiap hari. Namun, DPRD menyatakan perlu verifikasi lebih lanjut terhadap klaim tersebut.

BACA JUGA: Wakil Wali Kota Samarinda Minta Masalah Pengelolaan Parkir Mie Gacoan Dikomunikasikan dengan Baik

BACA JUGA: Pengelola Parkir Mie Gacoan Ahmad Yani Samarinda Sebut Kontribusi PAD Lewat Retribusi Daerah

Di sisi lain, Deni menjelaskan bahwa untuk gerai Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani, sebagian besar perizinan disebut telah dilengkapi. 

Akan tetapi, ada gerai lain yang masih berafiliasi dengan Mie Gacoan di Jalan DI Panjaitan yang belum melengkapi perizinannya.

“Untuk yang di sini perizinannya disebut sudah lengkap. Tapi ada yang di Jalan Panjaitan, yang juga afiliasi dari Mie Gacoan, itu belum melengkapi perizinannya,” ujarnya.

DPRD pun akan memanggil pihak manajemen guna memastikan kelengkapan dokumen perizinan, termasuk kesesuaian kegiatan usaha dengan tata ruang melalui dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

BACA JUGA: Andi Harun Pastikan Fuel Terminal Palaran segera Dibangun: Izin Sudah Keluar

BACA JUGA: Pembagian 480 Lapak Pasar Pagi Samarinda Tunggu Arahan Inspektorat

Pertemuan tersebut rencananya juga akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Kami akan bersurat untuk memanggil pemilik atau manajemennya agar datang dan menjelaskan langsung terkait izin maupun pengelolaan lingkungan,” kata Deni.

Selain itu, Komisi III juga mengingatkan pentingnya kelengkapan sistem proteksi kebakaran di tempat usaha. Menurut Deni, banyak kasus kebakaran terjadi karena tempat usaha tidak memiliki fasilitas pemadam yang memadai.

“Kami juga akan meminta Dinas Pemadam Kebakaran memantau kembali kelengkapan fasilitas proteksi kebakaran di tempat usaha di Samarinda,” ujarnya.

BACA JUGA: Telan Anggaran Rp24 Miliar, DPRD Samarinda Minta Taman Balai Kota Bisa Diakses Semua Kalangan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait