Pedagang Pasar Pagi Samarinda Akan Didata Lewat Aplikasi, Hanya yang Aktif Diakomodasi
Asosiasi pedagang Pasar Pagi saat dihadirkan dalam sosialisasi sistem pengundian lapak oleh Disdag Samarinda.-(Disway Kaltim/ Rahmat)-
Ia enggan menyebut jumlah lapak agar tidak menimbulkan salah tafsir di kalangan pedagang.
“Intinya kami ingin mengembalikan pedagang lama. Jadi tidak untuk yang baru atau yang hanya menyewa lapak tanpa berjualan,” ujarnya.
BACA JUGA: Resmikan Dapur SPPG Bugis, Walikota Samarinda Minta Pisang Diganti Buah Lain
BACA JUGA: Satpol PP Kota Samarinda Tertibkan PKL yang Berjualan di Taman Islamic Center
Menurutnya, salah satu persoalan klasik di Pasar Pagi adalah keberadaan pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Bersyarat (SKTUB) yang tidak berjualan, tetapi menyewakan lapak kepada orang lain.
“Padahal secara aturan itu tidak boleh. SKTUB itu bersifat tahunan, ditandai dengan pembayaran retribusi. Kalau sejak 2015 tidak pernah bayar retribusi, berarti tidak aktif. Itu harus dikembalikan ke pemerintah,” tegasnya.
Disdag Samarinda juga tengah memperketat pengawasan terhadap praktik jual beli petak di pasar yang kerap terjadi antar pedagang.
Nurrahmani menegaskan, segala bentuk transaksi lapak harus melalui mekanisme resmi di dinas.
BACA JUGA: Pedagang Mengadu ke Dewan, Ritel Modern di Samarinda Melanggar Perwali Nomor 9 Tahun 2015
“Kadang ada yang datang bilang sudah beli dari orang lain tapi belum balik nama. Sekarang aturannya jelas, Kalau tidak mau lagi berdagang, lapaknya harus dikembalikan dulu ke dinas. Baru nanti bisa diajukan oleh yang lain melalui permohonan resmi,” jelasnya.
Pendataan digital ini diharapkan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Samarinda dalam menata ulang keberadaan pedagang Pasar Pagi, memastikan pemerataan akses, serta mencegah penyalahgunaan fasilitas publik di kawasan perdagangan tertua di kota itu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
